Semua Praktek Bank Konvensional Dipraktekkan dalam Bank Islam di Malaysia

Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor kembali kedatangan tamu internasional. Kali ini uika kedatangan Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori, Direktur Sharia Academy, International Islamic University Islamabad, Pakistan. Seorang pakar syariah dan bank Islam yang berperan besar dalam menentukan kebijakan-kebijakan perbankan syari’ah di Pakistan. Pada tahun 2004-2005, ia mendapatkan Presidential Award dari Presiden Pakistan untuk sumbangsihnya di bidang ekonomi Islam.

 

Dalam Visiting Professor tersebut diadakan di Auditorium UIKA, Sabtu (24/11), Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori memaparkan materi bertajuk “Position of Divine Law in Operations of Islamic Banking and Finance” dalam dua bahasa, Arab dan Inggris. “Jika kalian lihat al-Qur’an dan as-Sunnah, maka akan kalian dapati bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah telah meletakkan sebagian pondasi dasar bagi transaksi keuangan syari’ah. Transaksi keuangan syari’ah inilah yang digunakan dalam transaksi perbankan syari’ah.”, ungkapnya dalam bahasa Arab.

Pada seminar yang dihadiri sekitar 170 peserta itu, Dewan Pengawas Syari’ah Askari Islamic Bank, Islamabad, ini menjelaskan bahwa pondasi dasar transaksi keuangan syari’ah ada sembilan: pertama, memerangi riba (usury & interest). Kedua, pengharaman gharar dan jahl (uncertainty). Ketiga, pengharaman qimar dan maisir (gambling & games of chance). Keempat, prinsip al-kharraj bi adh-dhammaan (entitlement to profit with risk and liability). Kelima, pengharaman ghisy dan khilabah (fraud & deception). Keenam, pengharaman menggabungkan dua akad dalam satu transaksi (prohibition of combining two inconsistent contract). Ketujuh, subjek akad harus memenuhi standar syari’ah (legality of subject matter).Kedelapan, motivasi dan niat akad harus sesuai dengan maksud yang membuat syari’at (legality of object and purpose). Kesembilan, uang bukanlah komoditi (money is not capital per se).

Pada kesempatan yang sama Hendri Tanjung, Ph.D., yang juga merupakan murid Prof. Mansoori di selama kuliah di Pakistan, membandingkan praktek bank Islam di Malaysia dengan di Pakistan. “Semua praktek-praktek bank konvensional dipraktekkan dalam bank Islam di Malaysia.”, kritik Hendri.

Menurut Doktor lulusan International Islamic University Islamabad ini menuturkan, “Berbeda dengan praktek perbankan di Pakistan yang sangat hati-hati, bank Islam di Malaysia kadang-kadang kalau kita datang ke sana, dia bilang seperti palu gada, apa lu mau gue ada.” Contoh yang konkrit adalah soal ba’i ‘inah, tawarruq, discounted, bai’ wafa, dan sebagainya.

Lebih lanjut, dosen tetap Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun ini menjelaskan ada banyak persoalan-persoalan pada dunia perbankan islam internasional yang kadang-kadang belum mencapai konsensus. Bank-bank di negara-negara teluk seperti di Iran, Saudi, kadang-kadang berbeda prakteknya dengan bank-bank yang ada di Malaysia, juga dengan bank syari’ah di Pakistan. “Perbedaan-perbedaan ini muncul karena perbedaan-perbedaan maslahat yang berakibat pada perbedaan fatwa, dan karena perbedaan pakar-pakar syari’ah dalam memandang suatu persoalan”, tutur Hendri. (Naufal, santri PPMS Ulil Albab dan mahasiswa Magister Ekonomi Islam)

Donasi kaderisasi Ulama dan Cendekia dapat disampaikan melalui Rekening BRI SYARIAH Jl Jajajaran Bogor atas nama Ibdalsyah QQ Cendekiawan Muslim No Rek. 100 436 8246