Ekonomi Syariah adalah ilmu dari langit, langsung dari Allah, berdasarkan Tauhid, dan diatur didalam Al Quran dan As Sunnah. Sistem ini sudah berkembang sejak 14 abad yang lalu, dimulai sejak Rasulullah hijrah ke Madinah. Suatu sistem yang mengedepankan keadilan dan kemashlahatan dibandingkan dengan keuntungan pribadi dan penumpukan kekayaan. Sistem ini juga mengedepankan kepentingan akherat biarpun tetap tidak melupakan kepentingan dunia. Dan ditengah-tengah sistem dajjal (=kapitalis) yang saat ini menguasai seluruh hajat hidup kita, sistem ekonomi syariah muncul sebagai suatu sistem ekonomi ’baru’ yang bisa dijadikan alternatif solusi di tengah-tengah sistem kapitalis yang semakin terlihat kebobrokannya. Bahkan bagi sebagian kalangan sistem ini dianggap sebagai satu-satunya solusi, bukan cuma alternatif solusi.
Tapi sayangnya sampai saat ini masih banyak dikritisi karena dianggap sama saja seperti sistem kapitalis yang distempel label syariah. Bahkan ada yang bilang sistem ini seperti ‘minyak babi cap onta’, atau yang lebih ekstrem lagi ‘seperti babi disunat’!
Bagaimana ini sebenarnya? Kenapa masih banyak orang yang beranggapan seperti itu?
Mari kita lihat dari perspektif berikut ini…
Kalau ditinjau dari sisi konsepnya, perkembangan sistem Ekonomi Syariah saat ini didasari oleh 3 Mazhab Ekonomi Syariah, yaitu :
- Mazhab Baqir As-Sadr
- Mazhab Mainstream
- Mazhab Analis Kritis
Mazhab As Sadr berpendapat bahwa sistem ekonomi syariah tidak bisa sejalan dengan sistem konvensional. Sistem konvensional harus dihancurkan lebih dulu, baru sistem ekonomi syariah bisa muncul dan berkembang.
Sementara Mazhab Mainstream pada prinsipnya mengambil yang baik dari sistem konvensional dan membuang yang buruk, khususnya membuang variabel riba dan menambahkan variabel zakat. Saat ini paham yang berkembang dalam sistem ekonomi syariah adalah dari Mazhab ini, dipelopori oleh para pakar seperti Ummer Chapra, MA Manan, Metwally, dll.
Sedangkan Mazhab Analis Kritis mengkritisi Mazhab As-Sadr sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan orang lain. Mazhab Mainstream dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat serta niat.
Nah… dimanakah posisi kita saat ini?
Apakah kita berada pada Mazhab As-Sadr yang harus menghancurkan terlebih dulu sistem yang ada (=kapitalis) untuk mengembangkan sistem ekonomi syariah? Atau kita setuju dengan Mazhab Mainstream yang secara bertahap mengembangkan sistem ekonomi syariah dengan segala keterbatasan yang ada, tapi yang paling penting adalah tetap bergerak? Atau jangan-jangan kita berada pada Mazhab Analis Kritis yang bisanya cuma mengkritisi aja tanpa memberikan alternatif solusi?
Tentunya saya tidak berkeinginan cuma berpangku tangan saja tanpa berbuat sesuatu. Lebih baik saya bergerak biarpun sedikit tapi kontinu daripada diam aja dan tidak berbuat apa-apa. Sebagai seorang pengusaha muslim sudah seharusnya saya ikut terlibat menegakkan sistem ekonomi syariah. Kalau memang sistem ini masih banyak kekurangannya, saya yakin itu semata-mata karena belum semua konsep dari sistem ini bisa diterapkan dalam kondisi saat ini. Tapi apa saya harus menentangnya? Jelas Tidak ! Bagaimana mungkin saya menentang suatu sistem yang jelas-jelas datangnya langsung dari Allah dan jelas-jelas tercantum di dalam Al Quran dan As Sunnah?
Daripada cuma terus-menerus mengkritik tanpa memberi solusi, saya lebih setuju untuk terus bergerak dengan spirit yang berdasarkan kaidah fiqih ’kalau belum bisa semua jangan tinggalkan semua’.