Seorang teman saya memiliki usaha penerbitan skala sedang yang dibangunnya lebih dari seperempat abad. Dia sama sekali tidak mau menggunakan uang bank atau uang orang lain untuk mengembangkan usahanya, apapun yang bisa dia bangun dengan kekuatan sendiri itulah yang dia lakukan. Prinsipnya ini sejalan dengan do’a yang dia lafadzkan setiap pagi dan petang “…wa a’dzubika min ghalabatiddaini…” dan aku berlindung kepadaMu dari lilitan hutang…” Apa yang dia lakukan ini insyaAllah merupakan kebaikan tersendiri, tetapi sesungguhnya dia bisa berpeluang untuk mendatangkan lebih banyak keberkahan apabila dia mau bersyirkah.
Hutang memang seharusnya dijauhi, oleh sebab itulah kita dicontohkan untuk berdoa setiap pagi dan petang untuk berlindung dari lilitan hutang ini. Tetapi syirkah (Persekutuan
usaha untuk mengambil hak atau beroperasi-ed) mendatangkan berkah, sesuatu yang mendatangkan berkah tentu perlu dikejar bukan dijauhi.
Keberkahan syirkah ini seperti yang terungkap dalam hadits : “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyirkah, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang di antara keduanya mengkhianati yang lain, maka aku keluar dari persyirkahan tersebut’” (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuaili menjelaskan makna bahwa Allah adalah pihak ketiga yang terlibat dalam persyirkahan : “Aku (Allah) akan menjaga dan melindungi keduanya. Aku akan menjaga harta keduanya dan memberkahi perdagangan keduanya. Jika salah satu di antara keduanya berkhianat, maka Aku akan menghilangkan berkah dan tidak memberikan pertolongan kepada keduanya.”
Bayangkan sekarang dengan teman saya yang sudah sukses membangun usahanya selama seperempat abad lebih tersebut di atas, bayangkan seandainya dia mau berbagi kesuksesannya dengan bersyirkah bersama saudara-sauadaranya muslim yang lain, yang saat ini ‘terpaksa’ menaruh uangnya di bank-bank yang tidak diketahui siapa akhirnya yang menggunakan uang-uang mereka tersebut.
Dengan bersyirkah sesama muslim yang amanah, maka keduanya insyaallah mendapatkan keberkahannya. Si pengusaha dapat terus mengembangkan usahanya, dan si empunya modal dapat lebih terlibat dalam penggunaan uangnya dan sekaligus terlibat dalam penciptaan kemakmuran-kemakmuran baru berupa lapangan kerja secara langsung.
Syrikah bukan hutang dan kedua orang yang bersyirkah berdiri sejajar satu sama lain, sangat berbeda dengan hutang karena si penghutang bisa berada dibawah tekanan si pemberi hutang – seperti lanjutan dari do’a tersebut diatas “…dan aku berlindung kepadaMu dari lilitan hutang dan tekanan orang lain.”
Ketika seorang muslim bekerja keras mencari nafkah dan sebagian uangnya dia simpan untuk kebutuhan dan tanggung jawabnya di kemudain hari, sampai di sini insyaAllah uang tersebut halal dan berkah. Tetapi ketika uang tersebut disimpan di bank-bank (konvensional) maka uang tersebut melahirkan dua kali riba.
Riba pertama adalah ketika dia menabung dan oleh bank (konvensional) si penabung diberi imbalan bunga. Riba kedua adalah ketika uang tersebut oleh bank disalurkan ke pihak lain dalam bentuk kredit yang dari debiturnya bank mengambil bunga yang lebih besar lagi, yaitu sebagian untuk membayar ke penabung dan sebagian lainnya untuk penghasilan bank itu sendiri.
Selain menimbulkan dua kali riba tersebut, uang kita yang kita peroleh dengan susah payah juga bisa menjadi musuh bagi kita sendiri dan juga masyarakat. Yaitu ketika yang memiliki akses terhadap penggunaan uang kita tersebut adalah para pengusaha hitam yang dengan usahanya mematikan pasar rakyat, menggusur tanah rakyat, mengeruk kekayaan alam tanpa berusaha memulihkannya dan lain sebagainya.
Maka agar uang kita tidak menimbulkan dua kali riba, tidak pula menjadi musuh bagi kita dan juga rakyat, semaksimal mungkin uang kita harus dalam kendali kita sendiri. Dengan bersyirkah-lah hal itu bisa dimungkinkan. Saudara-saudara muslim kita yang pandai berusaha, hendaknya mau berbagi keahliannya dengan mengajak bersyirkah saudara-saudara muslim lainnya yang memiliki modal.
Sebaliknya saudara-saudara muslim kita yang memiliki modal, hendaknya mau bersyirkah dengan saudara-saudara kita yang memiliki usaha. Lha wong ‘bersyirkah’ dengan bank yang menghasilkan dua riba dan siapa pengguna akhir uangnya tidak kita ketahui saja pada mau kok, masak yang bebas riba dan diketahui pengguna akhir dari uangnya – kita tidak mau ?.
Mungkin ada yang punya argumen untuk ini, misalnya ‘bank-bank kan professional, uang kita aman di mereka…dst.’ juga ‘kalau kita bersyirkah dengan orang yang tidak kita kenal apa jaminannya? Siapa yang mengawasinya? Siapa yang memverifikasi kelayakan usahanya? Dan seterusnya.’
Untuk argumen pertama, jawabannya adalah memang harus ada kriteria –pengusaha seperti apa yang layak mendapatkan dana syirkah dari umat ini. Untuk ini kami sendiri menggunakan empat kriteria yang kami sebut QAHA (Qowiyyun – Amin, Hafidzun – Alim). Hanya pengusaha yang kuat/professional lagi amanah, pandai mengelola (bagus management-nya) dan mereka tahu betul apa yang mereka lakukan – bukan usaha yang anut grubyuk – merekalah yang kami ajak bersyirkah.
Tetapi siapa yang memverifikasi bahwa pengusaha tersebut memenuhi kriteria QAHA ini? Itulah Al-Qur’an memberi solusi, yaitu diharuskannya ada “…seorang penulis…, yang menuliskannya dengan benar…. adanya dua orang saksi…. penulis tidak bosan menulis yang kecil maupun yang besar…dst.” (QS 2 :282). Satu ayat terpanjang di surat terpanjang, lebih dari cukup untuk memberikan solusi bagi berbagai keraguan kita untuk bermuamalah dengan saudara kita – seperti dalam ber-syirkah ini.
Tetapi siapa penulis dan para saksi tersebut di jaman ini ? Untuk penulisnya bisa saja kita gunakan koperasi/BMT, dan bank-bank syariah yang tentu punya kompetensi dibidang ini. Tetapi fungsi mereka hanya menuliskan/meng-administrasikannya – bukan yang memiliki modal dan bukan pula yang memiliki hak prerogative dalam penggunaan dana umat. Untuk saksi-saksinya bisa saja kita gunakan para notaris yang memang profesinya itu di jaman ini.
Walhasil dengan bersyirkah melibatkan BMT/bank syariah sebagai juru tulis/administrator dan para notaris sebagai saksi, insyaallah kita bisa memasyarakatkan syirkah-syirkah ini dengan menggunakan lembaga-lembaga yang memang secara legal formal diakui oleh negara dan digunakan di masyarakat.
Masih satu lagi pertanyaan atau tantangannya yaitu bagaimana memasyarakatkan secara luas konsep syirkah yang bisa mendatangkan berkah ini, agar mampu bersaing dengan konsep tabungan yang mendatangkan riba? Kita ketahui bahwa saat ini lebih dari 95% DPK (Dana Pihak Ketiga) dari masyarakat beradanya masih di bank-bank konvensional –artinya mayoritas yang sangat besar (saat ini sekitar Rp 2,800 trilyun) dana masyarakat masih menghasilkan dua riba tersebut di atas !
Penyebar luasannya yang efektif menurut saya dapat mengikuti pola syariat peribadatan khusus seperti jihad dan sholat. Bila saudara muslim kita terdzalimi di suatu wilayah, maka muslim di wilayah tersebut yang wajib berjihad membelanya, kalau tidak mampu maka muslim yang dekat dengan wilayah tersebut yang ikut mendapatkan kewajibannya, terus meluas sampai muslim di seluruh dunia ikut mendapatkan kewajiban ini bila masalah tetap tidak teratasi.
Dalam sholat juga demikian, lima kali sehari kita (laki-laki) diwajibkan shalat berjamaah dengan lingkungannya. Kemudian sepekan sekali, wajib shalat di lingkungan yang lebih besar – dengan jamaah yang lebih banyak, yaitu sholat Jum’at. Dua kali dalam setahun shalat di lapangan untuk berjamaah dengan jamaah yang lebih besar lagi – yaitu Iedul Fitri dan Iedul Adha. Dan seumur hidup sekali, wajib bagi yang mampu berjamaah menunaikan ibadah haji – berkumpul bersama umat di seluruh dunia.
Maka perjuangan membebaskan umat dari riba juga bisa mengikuti pola-pola tersebut di atas. Koperasi, BMT, Baitul Qiradh dan sejenisnya bisa menjadi institusi lokal yang mendorong umat untuk bersyirkah dan menjauhi riba di lingkungan masing-masing.
Kemudian bank-bank syariah dapat memposisikan dirinya untuk menjadi juru tulis/administrator yang mendorong terjadinya syirkah-syirkah yang lebih besar dari potensi yang ada di umat ini secara nasional.
Lebih lanjut lagi untuk project-project umat yang berskala lebih besar lagi yang berada diluar kemampuan bank-bank syariah untuk mengelolanya, kita dapat melibatkan sukuk yang berskala global – agar umat Islam di negeri lain yang berkelebihan dapat ikut terlibat di dalam project-project umat di negeri ini. Hal yang sebaliknya juga bisa terjadi, yaitu umat Islam di negeri ini bisa terlibat dalam pendanaan project-project keumatan di negeri lain yang membutuhkan dana kita – melalui sukuk yang diarrange secara global.
Insyaallah kami ada rintisan untuk ketiga level tersebut sekaligus, yaitu yang ditingkat koperasi/BMT, di tingkat bank-bank syariah dan bahkan juga di tingkat sukuk global. Silahkan menghubungi kami jika sekiranya rintisan kami tersebut bermanfaat untuk Anda dan umat di sekeliling Anda.
Jalan membebaskan umat dari riba itu jelas nampak ada di depan mata, hanya masalahnya adalah seberapa kuat keinginan kita untuk melakukannya. Insyaallah kita akan melakukannya!