Mari kita bicara tentang MENIKAH (2)

Perkawinan sebagai kemaslahatan sosial

Bicara tentang MENIKAH, seorang ulama pakar Pendidikan Anak dalam Islam Dr Abdullah Nashih Ulwan berpendapat bahwa menikah dapat dikatakan sebagai kemaslahatan sosial.

Pertama

Menikah melindungi kelangsungan species manusia.

Allah SWT Sendiri Yang telah menjelaskan dalam KitabNya:

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS AnNisa ayat 1)

Dan juga di ayat lain pada Kitab yang sama:

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni`mat Allah?"

(QS An Nahl ayat 72)

Sepertinya sisi manfaat yang ini agak kurang dibahas secara mendalam dalam khutbah-khutbah nikah maupun buku-buku yang menganjurkan menikah. Namun beberpa waktu yang lalu ada berita bahwa sejumlah pria mengajukan permintaan kepada lembaga-lembaga terkait agar mereka diperkenankan mempunyai anak kandung tanpa menikah. Caranya? Ada yang minta dibuatkan bayi tabung dari ibu yang entah siapa (tanpa mau berinteraksi dengan ibu si bayi), ada yang bersedia sewa rahim wanita dan lain-lain. Coba lihat di link ini: http://www.youtube.com/watch?v=XafVKjxA-EM.

Agak mengerikan memang, jika kita melihat perkembangan dunia barat yang semakin hari semakin melucuti fitrah dan berusaha memasang kembali dengan rekaan sendiri. Seolah seperangkat fitrah adalah potongan jigsaw puzzle yang dapat dibongkar pasang semaunya dengan urutan yang berbeda.

Kedua

Perkawinan melindungi keturunan.

Anak yang lahir melalui pernikahan yang sah memiliki suatu rasa aman tersendiri dalam hal status. Meskipun mungkin seseorang tak pernah memikirkan rasa aman ini dalam kehidupannya sehari-hari, namun dampak absennya rasa aman ini justru dapat dilihat pada anak-anak yang lahir dengan asal-usul yang dirahasiakan ibunya. Menurut Abdullah Nashih Ulwan: “Sekiranya tidak ada perkawinan yang disyariatkan Allah, niscaya masyarakat …….Yang demikian itu adalah yang sangat berat bagi nilai-nilai moralitas yang menyebabkan timbulnya kerusakan dan sikap permisif”[1]

Ketiga

Melindungi masyarakat dari dekadensi moral

Tersebarnya berbagai kemaksiatan dewasa ini sudah sangat tampak di permukaan. Jika zaman dulu orang masih malu-malu untuk berpacaran di muka umum, semakin tuanya umur dunia ini orang semakin berani memamerkan kemaksiatannya. Sebagian sebab tersebarnya kemaksiatan ini adalah karena dewasa ini lembaga perkawinan sudah semakin diserang oleh perang pemikiran sehingga mulai timbul keengganan kaum muda untuk segera menikah. Pasangan sah yang suci menjadi tidak penting, manakala masyarakat sudah semakin permisif terhadap hubungan di luar nikah, maka lembaga perkawinan semakin dijauhi, dan kerusakan moral semakin sulit dibendung.

Keempat

Melindungi masyarakat dari penyakit

Sebagaimana dengan yang ketiga tadi, semakin dijauhinya lembaga pernikahan maka masyarakat sebenarnya semakin dirugikan. Berbagai penyakit sudah puluhan tahun dikenali sebagai penyakit akibat hubungan sex bebas. Semakin banyak aktivitas haram ini, maka semakin luas dan banyaknya penyebaran penyakit terkait perilaku sex bebas. Bahkan kemudian bermunculan jenis baru atau varian baru dari penyakit lama. Beberapa varian penyakit bahkan sudah berkembang mematikan dan sulit diobati. Kemudian sudah diketahui bahwa penyakit seperti AIDS yang penyebaran utamanya lewat sex bebas ternyata juga dapat membahayakan keturunan maupun anggota keluarga si sakit. Bukan hanya si pendosa yang terkena dampaknya, tapi juga orang sekeliling.

Kelima

Menumbuhkan ketentraman rohani dan jiwa

Dengan tegas Allah SWT Menyatakan dalam Al Qur’an sebagai berikut:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

QS Ar Rum 21

Merasa tentram merupakan janji Allah SWT setelah kita melakukan ketaatan menjalankan syariat Allah yaitu pernikahan sah, yang kemaslahatannya bagi manusia itu sendiri. Bahkan Allah juga Menjadikan rasa sayang dan kasih (Mawaddah dan rahmah) antara dua anak manusia yang semula asing dan tidak bertalian darah, kemudian dipersatukan oleh tali dari Allah SWT. Berapa banyak persoalan masyarakat yang timbul disebabkan oleh keresahan dan kegelisahan satu atau lebih anggota masyarakat?

Jika seseorang gelisah, ia berpotensi menyebabkan orang lain gelisah, ia juga berpotensi membuat orang lain bahkan marah karena tingkah lakunya yang tidak baik. Banyak keburukan yang mungkin timbul yang bersumber dari kegelisahan seseorang yang tak terkendali. Pernikahan memberikan ketentraman ini. Berarti pernikahan telah turut serta secara aktif mengatasi ancaman serius yang mungkin dihadapi masyarakat akibat resahnya seseorang.

Keenam

Kerjasama suami istri mendidik anak sebagai bagian dari tugas sebagai anggota masyarakat.

Dengan mengucapkan janji setia untuk hidup bersama di hadapan Allah Azza wa Jalla, sepasang insan yang menikah telah membangun sebuah komitmen bersama untuk mencetak generasi masa depan. Masyarakat, sebagai sebuah kumpulan sosial, membutuhkan regenerasi para pemain dan pengambil keputusan. Para tokoh hari ini akan menjadi sejarah di masa depan, sementara kanak-kanak hari ini adalah para penggantinya. Kita sudah membahas dalam rubrik ini sebelumnya, tentang pentingnya masa kanak-kanak dalam pembentukan kepribadian yang sehat, maka kita segera sadar betapa pentingnya peran lembaga keluarga dalam merajut masa depan masyarakat tersebut. Dengan melihat betapa pentingnya masa kecil dalam membentuk kepribadian yang sehat, maka keluarga yang baik dengan ayah dan ibu yang bekerjasama mendidik anak-anaknya adalah elemen penting sebuah masyarakat.

Di dalam pernikahan yang suci juga akan tumbuh fitrah rasa kebapakan dan fitrah rasa keibuan pada diri pasangan suami istri tersebut saat mereka mulai dikaruniai amanah anak.

Begitulah, ternyata menikah bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga urusan masyarakat. Semakin tertibnya suatu masyarakat dalam penataan keluarga maka semakin baik pula keadaan masyarakat itu sendiri. Anak-anak terdidik dengan baik di keluarga-keluarga yang baik, para bapak merasa tentram dalam pernikahannya dan demikian juga para istri. Para pemuda yang sudah sanggup menikah segera menikah tanpa beban mental karena masyarakat mendukung sepenuhnya, sementara para pemudi aman dari keisengan pemuda jalang sebab masyarakat ini tidak memilikinya. Penyakit menular akibat hubungan sex bebas tak menghantui masyarakat, generasi muda terhindar dari penyakit-penyakit berbahaya.

Pada gilirannya, generasi pengganti yang lahir adalah generasi yang sehat, berkepribadian kuat dan akhlaq mulia. Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur, Insya Allah. (SAN 17042009)

[1] Pendidikan Anak Dalam Islam, Dr Abdullah Nashih Ulwan, hal 7, Pustaka Amani Jakarta