Eramuslim

Ketua PBNU: Haram, Makanan yang Mengandung Formalin

Ketua Tanfidziyah PBNU KH. Masdar F. Mas’udi menegaskan, makanan yang mengandung formalin hukumnya haram dikonsumsi karena akibatnya jelas membayakan bagi kesehatan manusia. Namun PBNU sejauh ini belum merasa perlu mengeluarkan fatwa haram bagi makanan yang mengandung formalin dimaksud.

Mewarnai Rambut

Saya mempunyai kerabat, laki-laki, yang berniat mewarnai rambut karena sudah beruban pada usia di bawah 30 tahun, tetapi masih ragu karena belum tahu dengan jelas bagaimana hukum mewarnai rambut menggunakan hena/pacar arab.