Eramuslim

Penemuan Benda/Uang

Saya ingin menanyakan kejelasan hukumnya secara syariah bila kita menemukan barang/uang di suatu tempat. Sedangkan barang/uang tersebut sulit untuk kita ketahui siapa pemiliknya. Saya mendengar dari seorang Ustadz bahwa haram hukumnya bila kita mengamb

Haramkan yang Tidak Berlabel Halal?

Teman saya pernah bilang kalau mau beli makanan musti lihat label halalnya. Yang saya tahu makanan haram itu seperti babi, darah, dan bangkai. Apa makanan yang tidak ada label halalnya dari MUI juga tidak boleh dimakan?