Eramuslim

MK: Calon Independen Boleh Ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU No. 32/2004 tentang keikutsertaan calon independen dalam Pilkada. Setelah uji materiil ini, calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Kembali ke Titik Zero

Masa-masa terakhir berjualan, ia benar-benar pasrah pada Allah, dalam hatinya diam-diam ia berdoa, hanya Allah yang tau apa yang ia minta. Ia pasrah, ia ridho apa yang akan Allah tetap kan baginya, sampai akhirnya, ketika ia sedang berdiri menunggu kon