Eramuslim

Rokhmin Dahuri Dituntut Enam Tahun Penjara

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, karenanya majelis hakim yang mengadili, dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara enam tahun dikurang masa tahanan, ditambah denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan, " ungkap JPU.

di Balik Wajah Teduh Itu

Setelah dia menyelesaikan doanya, aku akan segera mencium tangannya, juga kedua pipinya. Hhm… Wangi sekali. Dan seperti biasanya dia hanya akan tersenyum, apalagi jika kugoda dengan ucapan, ” cantik sekali hari ini. ”