Zina Selamanya, Konsekuensi Pernikahan Tidak Sah Antar Muslim dan Non Muslim

Tambahan:

Jika di antara Ahli Kitab asli tersebut ada yang memasuki agama Islam, lalu keturunan mereka ada yang kembali mengikuti agama Yahudi atau Nasrani, maka keturunan mereka tidak disebut Ahli Kitab, meskipun keturunan mereka berpedoman pada Kitab Taurat atau Injil yang murni.

Dari syarat-syarat tersebut, bisa dipastikan bahwa pada hari ini, Ahli Kitab sudah punah, apalagi di Indonesia.

Belum lagi di kalangan kaum Nasrani yang menuhankan Nabi Isa A.S, maka mereka ini bukanlah Ahli Kitab yang dimaksud oleh surat Al-Maidah ayat 5, karena mereka termasuk orang-orang kafir (musyrik) yang menyekutukan Allah.

Dengan demikian maka menikahi wanita Nasrani, yang menuhankan Nabi Isa A.S sama dengan menikahi orang kafir penyembah berhala, dan hukum pernikahannya adalah Haram dan Tidak Sah.

_____________

Demikianlah hukum pernikahan antar Muslim/Muslimah dengan Non Muslim.

Nasehat kami:

– Bagi kaum muslimin jangan pernah menikahi wanita non muslim, kecuali mereka berkenan masuk Islam.

– Bagi yang terlanjur menikah dengan Non Muslim, segeralah bertaubat dan hentikan hubungan ilegal itu sesegera mungkin, atau akan jatuh dalam praktik perzinaan setiap kali berhubungan badan, karena pernikahannya itu tidak sah.

– Jika telah terjalin hubungan pernikahan antar muslim dan muslimah, lalu salah satu dari keduanya murtad, maka hukum pernikahannya juga batal seketika itu, dan keduanya bisa ruju’ kembali hanya jika si murtad itu kembali memeluk agama Islam, sebelum masa iddah wanitanya selesai. Namun, jika kembalinya si murtad ke dalam Islam setelah masa iddah wanitanya selesai, maka keduanya wajib menikah ulang, jika ingin kembali menjalin hubungan suami istri secara islami yang sah.

 

[Faktakini]