Zina Selamanya, Konsekuensi Pernikahan Tidak Sah Antar Muslim dan Non Muslim

Oleh: Tim AMAL

(Aswaja Menangkal Aliran Liberal)

___________

Pernikahan adalah ikatan yang dijalin antar pria dan wanita non mahram, sehingga dengan pernikahan itu, diperbolehkan melakukan hubungan suami istri, dan untuk selanjutnya hubungan pernikahan tersebut serta segala hal yang ada di dalamnya, dapat bernilai ibadah asal dijalankan dalam rangka bertaqwa kepada Allah SWT.

Pernikahan yang seberkah ini adalah pernikahan yang diridhai oleh Allah dan Rasulnya SAW, yang mana secara kajian fiqih dianggap legal, dalam artian bahwa hukum pernikahannya dinilai sah.

Sedangkan salah satu syarat sah-nya pernikahan adalah, terjalinnya pernikahan tersebut, harus dilakukan antara seorang lelaki muslim dengan wanita muslimah. Dengan demikian maka pernikahan antar seorang muslim/muslimah dengan non muslim hukumnya tidak sah.

Padahal, hukum dalam pernikahan yang tidak sah itu, maka setiap kali melakukan hubungan badan antar keduanya dihukumi zina.

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam firman Allah:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ  ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ  ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتّٰى يُؤْمِنُوا  ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ  ۗ أُولٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ  ۖ وَاللَّهُ يَدْعُوٓا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ  ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)

وإن كانت الآية نزلت في تحريم نساء المسلمين على المشركين من مشركي أهل الأوثان يعني قوله عز وجل: { ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا } فالمسلمات محرمات على المشركين منهم بالقرآن بكل حال وعلى مشركي أهل الكتاب لقطع الولاية بين المسلمين والمشركين وما لم يختلف الناس فيما علمته “.

[ أحكام القرآن للشافعي ج: 1 ص: 189 ]

Artinya : “Walaupun ayat tersebut turun dalam rangka pengharaman wanita dari kaum muslimin (menikahi) orang-orang (lelaki) musyrik dari golongan penyembah berhala … maka kaum muslimat diharamkan pula oleh Al-Qur’an menikahi kaum musyrikin dalam semua keadaan, dan juga diharamkan pula menikahi kaum musyrik dari ahli kitab (Yahudi & Nasrani) karena terputusnya wilayah (hubungan saling mengasihi dan saling tolong menolong) antar muslimin dan musyrikin. Yang saya ketahui, dalam hal ini tidak ada khilaf antar ulama”.

(Kitab: Ahkamul Quran, karya Imam Syafi’i, juz 1 halaman 189)

Nikahnya seorang muslimah dengan non-muslim secara Ijma’ (kesepakatan mayoritas Ulama’) hukum pernikahannya batal (tidak sah). Sebagaimana tertuang dlm kitab al Wajiz fi Ushul al Fiqh oleh Syaikh Dr. Wahbah Zuhaily

يري جمهور العلماء أنه وقعت إجماعات كثيرة من الصحابة وغيرهم، كما هو واضح في كتاب (مراتب الإجماع) لابن جزم، ،…..علي بطلان زواج المسلمة بالكافر، الخ

الوجيز في اصول الفقه، ص ٥٥

Artinya : “Jumhur ulama’ berpendapat bahwasanya telah terjadi Ijma’ dari para shahabat dan selainnya, seperti yang dijelaskan dalam kitab Maratibul Ijma’ oleh Ibnu Hazm,…. ketetapan (ijma’) hukum batalnya pernikahan muslimah dengan kafir.”

Sebagaimana yang disampaikan di atas, konsekuensi pernikahan antar muslim/muslimah dengan non muslim itu, bukan hanya sekedar haram pernikahannya, bahkan tidak sah, sedangkan konsekuensi hubungan pernikahan yang tidak sah adalah terjadinya perzinahan setiap kali kedua pasangan ilegal itu melakukan hubungan badan.