Meski sang rekan lupa, Imam Abu Hanifah enggan menanggung resiko atas harta yang bermasalah, syubhat. Maka, sebagaimana dituturkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, “Mengetahui duduk perkara ini, Abu Hanifah langsung menyedekahkan semua laba yang dia peroleh dari perniagaan itu. Jumlahnya mencapai tiga puluh ribu Dirham.”
Jika kurs satu Dirham adalah (sekitar) empat puluh ribu rupiah saja, maka jumlah yang disedekahkan sekitar seratus dua puluh juta rupiah.
Tidak berhenti sampai di situ, sang Imam juga memberikan peringatan yang keras terhadap rekan bisnisnya. “Setelah itu,” lanjut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, “Abu Hanifah pun memutuskan hubungan kerja dengan rekannya yang telah melakukan kelalaian itu.”
Kepada Anda yang berniat sungguh-sungguh menapaki jalan sebagai pengusaha, perhatikan hal ini baik-baik. Jangan bersikap abai atau meremehkan. Sebab harta yang syubhat, terlebih lagi haram, merupakan sebab ketergelinciran, meski jumlahnya hanya recehan rupiah. Apalagi dalam jumlah yang banyak. Maka, berhati-hatilah. Jangan main-main jika tidak mau dijebloskan ke dalam neraka karena usaha yang Anda jalankan.
Wallahu a’lam. [Pirman/Kisahikmah]