Mengapa khamr dunia diharamkan sedangkan khamr dibolehkan di surga? Ketahuilah, khamr surgawi berbeda dengan khamr di dunia. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan beberapa sifat khamr surgawi:
- Tidak mengandung zat yang memabukkan. Sebagaimana firman Allah:
لا فِيهَا غَوْلٌ وَلا هُمْ عَنْهَا يُنزفُونَ
“Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya” (QS. Ash Shaffat: 47)
- Tidak membuat mabuk dan pusing. Sebagaimana firman Allah:
لَا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلا يُنزفُونَ
“mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk” (QS. Al Waqi’ah: 19)
- Warnanya putih,
- Rasanya lezat, sebagaimana firman Allah:
بَيْضَاءَ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ
“warnanya putih dan terasa lezat bagi yang meminumnya” (QS. Ash Shaffat: 46)
- Bisa didapatkan tanpa perlu memeras, sebagaimana diriwayatkan:
لَمْ تَعْصُرْهَا الرِّجَالُ بِأَقْدَامِهَا
“para lelaki tidak perlu memerasnya dengan kaki-kaki mereka” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, beliau mengatakan: ‘hadits ini gharib, seakan-akan dia mursal’).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya: “mengapa khamr di dunia di haramkan sedangkan di surga di halalkan?”. Beliau menjawab: “khamr akhirat itu baik tidak memabukkan dan tidak memberi bahaya atau gangguan. Adapun khamr dunia, di dalamnya ada bahaya dan memabukkan serta memberi gangguan. Khamr akhirat tidak mengandung zat yang memabukkan dan tidak membuat mabuk peminumnya, serta tidak membuat gangguan pada akalnya atau bahaya pada badannya. Adapun khamr dunia, dapat mengganggu akal dan badan sekaligus. Dan semua bahaya yang ada pada khamr dunia itu tidak ada pada khamr akhirat”