Terdapat perbedaan pendapat para fuqaha di dalam hukum wudhu sebelum tidur. Akan tetapi mayoritas ulama fiqih dari mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i berpendapat wudhu sebelum tidur adalah sunnah. Sebagaimana hadits:
إذا أتيت مضجعك فتوضّأ وضوءك للصّلاة، ثم اضطجع على شقّك الأيمن
“Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk sholat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” Sementara Mazhab Maliki berpendapat wudhu sebelum tidur itu wajib.
Dan di antara keutamaan wudhu sebelum tidur adalah bahwa orang yang suci atau punya wudhu maka malaikat memintakan amlunan untuknya. Sebagimana diriwayatkan Ibnu Hibban :
مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا، قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا
“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.” Hadits lainnya, Nabi Muhammad bersabda:
“Tidaklah seorang mukmin tidur dalam keadaan telah berdzikir dan suci, lalu bangun disebagian malam dan meminta kepada Allah kebaikan di dunia dan di akhirat kecuali Allah akan memberinya.” (Sunan Abu Dawud)