Selanjutnya, Zubair bin Awwam, Nilai kekayaan beliau saat wafat Rp3,5 triliun. al-Bukhari dalam al Jami’ al Shahih, al Bukhariy, Juz 3, hal. 1137 memaparkan, Zubair RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), di antaranya yang berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 (sebelas) rumah (besar/dar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 1 (satu) rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya dan 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya. Beliau memiliki empat orang istri di mana setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham (Shahih al Bukhari).
Sedangkan nilai kekayaan Utsman bin Affan saat wafat sebesar Rp2,5 triliun. Ibn Katsir dalam al Bidayah wa an Nihayah, Ibn Katsir, Juz 7, hal. 214 merinci kekayaan Utsman tersebut. Jumlahnya setara dengan Rp2.532.942.750.000.
Sedangkan harta kekayaan Thalhah bin Ubaidillah saat wafat setara Rp542. miliar. Sumber lain (ath Thabaqat al Kubra, Ibn Sa’d, Juz 3, hal. 222) mengutip bahwa jumlah seluruh kekayaan Thalhah (tunai dan non-tunai) saat wafat adalah 30.000.000 Dirham atau setara Rp1,846 triliun.