Eramuslim.com – UMAR bin Khattab terkenal sebagai sosok yang keras, tegas, namun begitu penyayang terhadap kaum papa. Ketika Umar berkuasa, Kerajaan Parsi dan Kerajaan Romawi Barat takluk di hadapan pasukan Islam. Namun, pola hidup Umar bin Khattab amatlah sederhana. Beliau tidur hanya beralaskan pelepah kurma.
Tapi jangan salah. Pimpinan Majelis Taklim Wirausaha (MTW), Ustaz Valentino Dinsi, menyebut ketika Umar bin Khattab wafat, menurut catatan sejarah, beliau meninggal dunia sebagai orang yang kaya raya. Umar memang memilih pola hidup prihatin tetapi tidak berarti miskin.
“Kekayaan Umar bin Khattab radhiya Allahu anhu pada saat meninggal sebesar Rp11,2 triliun. (Data) itu dari Kitab al-Fiqh al-Iqtishadi Li Umar Ibn al-Khaththab, halaman 44 dan halaman 99. Itu saya hitung dengan nilai konversi 1 dinar sama dengan Rp2,5 juta,” katanya suatu ketika.
Selain Umar bin Khattab, sahabat Nabi SAW yang amat tajir adalah Abdurrahman bin Auf , Zubair bin Awwam , Utsman bin Affan , Thalhah bin Ubaidillah , dan Sa’ad bin Abi Waqqash . Kelimanya merupakan sahabat Nabi SAW yang dijamin masuk surga.
Nilai kekayaan Abdurrahman bin Auf saat wafat setara Rp6,212 triliun. Kekayaan sahabat Nabi SAW ini sangat besar. Beliau adalah orang kedelapan yang masuk Islam. Usianya 10 tahun lebih muda dari Nabi SAW.
Beliau mengikuti semua peperangan dalam sejarah perjuangan Islam di era Nabi SAW. Beliau terkenal sebagai pebisnis ulung.
Saat tiba di Madinah (era hijrah), beliau datang dengan tangan kosong. Seperak pun tidak dimiliknya. Lalu Rasulullah SAW menjalinkan mu’akhah antara beliau dengan Sa’ad bin al Rabi’, salah satu orang kaya Madinah saat itu.
Sa’ad menawarkan setengah dari harta miliknya untuk beliau, termasuk menceraikan salah satu dari dua orang istrinya untuk bisa dinikahi beliau. Namun beliau menolak halus dan penuh respek sambil berkata, “Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu dengan istri dan hartamu. Cukup tunjukkan aku di mana pasar.”
Total aset kekayaan saat beliau wafat seperti dikutip oleh Ibn Hajar adalah 3.200.000 (dalam bentuk Dinar, menurut asumsi Ibn Hajar, al Fath, Juz 14, hal. 448).
Nilai ini adalah hasil matematis dari informasi yang mengatakan bahwa saat wafatnya, masing-masing dari empat orang istrinya menerima sebesar 100.000 Dinar.
Dengan akuntasi Faraidh, maka total tarikah (harta yang ditinggalkannya) adalah : 100.000 dinar x 4 (orang istri) x 8 (ashl al mas`alah) = 3.200.000 Dinar.