Menurut Buya Yahya, hukum membongkar kuburan itu boleh asalkan jenazah yang pertama sudah sirna. Namun ada catatan khusus, jika masih ada tempat yang luas maka membongkar kuburan sebaiknya tidak perlu dilakukan.
“Jadi pada dasarnya, jika dibutuhkan ya diperkenankan. Tapi kalau tidak ada perlunya Anda bongkar-bongkar kuburan tidak boleh. Merendahkan kuburan itu, haram hukumnya. Tidak ada perlunya, masih ada tempat, bongkar kuburan, Anda hanya iseng, tidak boleh”, Buya Yahya menambahkan.
“Tapi kalau untuk hajat, seperti sebagian tempat di negeri maju, tidak diberikan fasilitas kuburan yang banyak. Itu sudah diperkirakan, dilihat, hancur, itu dibakar, dikasih mayat yang baru. Pada dasarnya seperti itu. Tapi kalau di Indonesia Raya, belum sampai memerlukan yang seperti itu. Di Indonesia masih banyak wilayah yang bisa dijadikan lahan untuk kuburan”, tambah Buya Yahya. [Suara]