Halusinasi Negeri Mandiri

Eramuslim.com -PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan peraturan guna menata dan menyederhanakan izin impor untuk kebutuhan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, serta bahan baku dan penolong. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang diteken pada 8 April 2020.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penataan dan penyederhanaan izin impor barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana. Selain itu, penataan dan penyederhanaan izin impor guna pemenuhan kebutuhan lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Penataan dan penyederhanaan izin ini dilakukan untuk mempercepat impor. Ini dilakukan demi menjaga ketersediaan barang konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau.

“Dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong,” tulis Perpres Nomor 58 Tahun 2020 tersebut. (Katadata.co.id, Kamis, 23 April)

Luar biasa adalah kata yang sangat pas untuk disandingkan dengan pemberitaan penerbitan Perpres di atas.