eramuslim.com – Hukum boleh atau tidaknya demonstrasi masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pada umumnya, ulama yang mengharamkan juga tidak sepakat dengan adanya praktik demonstrasi karena disebut tidak pernah dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW.
Namun, kebanyakan ulama yang berpola pikir moderat, seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, membenarkan praktik demonstrasi.
Menurut Qaradhawi, seorang ulama hendaknya tidak mudah mengharamkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil nas Alquran dan hadis sahih yang menetapkan atas keharamannya.
Adapun dalil hadis yang dhaif sanadnya, atau sahih tapi penetapan keharamannya tidak sharih (eksplisit), maka hukumnya tetap pada kebolehan, sehingga tidak terjebak pada mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah.
Dia berpendapat, Islam mengatur bahwa perkara yang halal jauh lebih luas dari perkara yang haram karena sesuatu yang tidak dinyatakan haram pada dasarnya adalah halal.
Nabi bersabda dalam sebuah hadis yang artinya: “Allah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kau sia-siakan. Memberi batasan-batasan, jangan kau lewati. Mengharamkan beberapa hal, jangan kau langgar. Diam atas beberapa hal sebagai rahmat bagimu, bukan karena lupa, maka jangan kau cari-cari (status hukum -red) darinya.”
Bagi Qaradhawi unjuk rasa hukumnya boleh dalam Islam, selagi bertujuan baik dan di dalamnya tidak terkandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah Islam.
Qardhawi mengatakan, “Menjadi hak umat Islam untuk berdemonstrasi, karena tuntutan yang disampaikan secara bersama lebih kuat dibandingkan dilakukan sendirian.