Berhenti Merokok, Menunggu Apa Lagi?

mitos rokok
HASIL penelitian kesehatan menunjukkan kebiasaan merokok merupakan salah satu penyebab utama timbulnya penyakit. Sementara fatwa-fatwa ulama kontemporer juga sudah menjelaskan keharaman merokok, tapi mengapa pemakainya susah berhenti?

Eramuslim.com –  MEROKOK mempunyai sejarah yang panjang dan sangat bervariasi. Asal usulnya dapat dilacak dari kata tobacco (tembakau) yang merupakan bahan utama dari rokok, berasal dari istilah Indian tobago.

Orang Indian dari benua Amerika, dikenal sebagai orang pertama yang menanam dan menggunakan tembakau untuk dirokok, dihisap dan dikunyah. Tembakau adalah tanaman jenis Nicotinia dan termasuk keluarga Solonaseae.

Pada tahun 1550, pelaut yang pulang dari dunia baru (Amerika) membawa dan memperkenalkan tembakau ke Spanyol dan Portugis, kemudian menyebar ke negara-negara lain. Tembakau pada tahun 1565 diperkenalkan ke Inggris, kemudian menyebar kedaratan Eropa.

Sedangkan negara Rusia, Turki, Persia, Afrika, Philipina, Jepang, Tiongkok, baru mengenal rokok pada permulaan abad ke-17 (Sumiarti, 1997). Di Indonesia tidak diketahui secara pasti, kapan rokok mulai diperkenalkan (Soedarwo, Imam, 1991).

Hasil penelitian baik secara survei, klinis, epidermiologis, maupun laboratoris menunjukkan bahwa kebiasaan merokok merupakan salah satu penyebab utama timbulnya penyakit seperti bronchitis kronis, emphysema, kanker paru, kanker mukosa rongga mulut, tenggorokan, usofagus, buli-buli dan penyakit jantung kroner (Sulianto, Soeroso, J.,1984; Soedoko, Roemwerdiniadi, 1987).

Menurut data WHO satu juta manusia per tahun di dunia meninggal karena merokok dan 95% di antaranya oleh karena kanker paru-paru (Machay, 1986). Kematian karena kanker paru-paru 0% terjadi pada perokok pasif, yaitu janin dalam kandungan ibu perokok, anak-anak dari orang tua perokok dan orang dewasa bukan perokok yang berada dalam lingkungan perokok (Palfai, 1991).

Ikatan dokter atau departemen kesehatan di negara maju seperti Jerman, Amerika, Mesir, Cina, Indonesia dan lain sebagainya telah mengadakan studi ilmiah tentang bahaya rokok dan kadar peyebab kematian yang dapat disebabkan oleh rokok.

Hasilnya disimpulkan bahwa rokok sangat merugikan kesehatan, karena mengandung zat yang sangat membahayakan, seperti nikotin, karbon monoksida (CO), Tar (tir), dan lain sebagainya (Al-Hamid S. Ahmad, 2001).

Tinjauan Hukum Islam

Sejauh ini umat –khususnya pengguna rokok— selalu berdalih tentang dimana dasar hukum keharamkah rokok? Meskipun sesungguhnya, ini hanya alasan agar mereka masih bisa leluasa merokok saja.

Perlu diketahui, rokok/sigaret yang tersebar pada jaman sekarang ini belum ada pada jaman Rasulullah ﷺ dan tidak juga pada jaman sahabat. Tetapi tidakkah rokok tersebut masuk dalam nash-nash yang bersifat umum, yang mengharamkan segala hal yang merugikan atau membahayakan jasmaniah, mengganggu atau menyakiti orang lain dan menghambur-hamburkan harta benda? Dan nash yang kami maksud di atas antara itu sebagai berikut.

Firman Allah swt. Dalam surat al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطِّـِّيبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَاِئثَ ( الأعراف: 157)

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk.”(QS: Al-A’raf: 157)

Rokok termasuk hal yang buruk, yang membahayakan dan mempunyai aroma yang tidak sedap.  Firman Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat 195 dan Surat an-Nisa’ ayat 29:

النساء: 29 )) وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى الَّتهْلُكَةِ ( البقرة: 195 ). وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah 195).

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.” (QS: an-Nisa’ 29).

Merokok akan mengakibatkan beberapa penyakit yang membinasakan seperti kanker, paru-paru, jantung koroner, penyumbatan pembuluh darah dan lain-lain. Dan merokok adalah tindakan yang sama dengan membunuh diri sendiri secara perlahan-lahan, sedikit demi sedikit.

Firman Allah swt. yang menerangkan bahwa arak dan judi dalam Surat al-Baqarah ayat 219 dan firman Allah swt tentang pemborosan dalam Surat al-Isra’ ayat 26:

وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِِهِمَا ( البقرة:219 ) . وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كاَنُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنَ ( الإسراء: 26 )

“Dan dosa (bahaya) keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. al-Baqarah 219).

وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan.” (QS: al-Isra’: 26)

Jadi sesungguhnya bahaya rokok lebih besar/banyak dari pada manfaatnya, bahkan seluruhnya merupakan bahaya/ancaman. Dan merokok adalah perbuatan tabdzir terhadap si perokok.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ.:

مَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِى ناَرِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا (رواه مسلم )

“Barang siapa meneguk/menghisap racun (hal yang mengandung racun) sehingga menyebabkan dia meninggal, maka dia di neraka meneguk racunnya dari tangannya, di neraka jahannam selamanya.” (HR. Muslim)

Karena rokok mengandung racun seperti nikotin, karbon monoksida dan lain sebagainya, maka sesungguhnya ia dapat membunuh penggunanya secara perlahan-lahan.

Al-Azhar dan Sikap Ulama terhadap Rokok

Al-Imam al-Habib Husin Bin Syekh Abu Bakar Bin Salim pernah memerintahkan untuk menghancurkan/menghabiskan tembakau di Hadramaut, dan pada saat beliau melarang orang-orang merokok, beliau membeli tembakau dengan harga 40.000 Riyal lalu tembakau tersebut di bakar semuanya.

Beliau berkata, “Aku khawatir terhadap orang yang tidak tobat dari merokok, sehingga dia akan mati dengan su’ul khatimah.” Beliau berkata, “Aku masih mempunyai harapan bahwa peminum khamer/arak dapat bertaubat, tetapi aku tidak mempunyai harapan bahwa perokok dapat bertaubat.”

Al-Habib Abdullah Bin Umar Bin Yahya saat sampai di Makkah al-Musyarrafah, beliau melihat beberapa orang berilmu terbiasa merokok.  Maka beliau melarang dan memarahi mereka. “Ini tidak pantas dan tidak cocok bagi orang yang mempunyai ilmu, dan kebiasaan adalah bid’ah yang jelek dan tidak disukai oleh jiwa-jiwa yang muthmainnah serta dijauhi oleh tabiat yang sholihah,” ujarnya.

Al-Habib Muhammad Bin Segaf di  suatu akan sholat tahajjud di Masjid Habib Toha Bin Umar. Ketika itu beliau mencium bau tembakau, maka beliau mencari seraya berkata, “Siapa yang menyakiti para Malaikat dan tidak menghormati Baitullah serta mengotori kami?”

Al-Imam al- Habib Ahmad Bin Hasan al-Idrus berkata bahwa beliau bermimpi Nabi Muhammad ﷺ sedang keluar dari salah satu rumah di kota Seiwun (Yaman). Lalu beliau menanyakan kenapa Nabi ﷺ. keluar? Maka Nabi ﷺ. menjawab, “Aku datang untuk menghadiri pembacaan maulid di rumah itu tetapi aku melihat di dalamnya ada tembakau, maka aku keluar.”

Al-Habib Ahmad Bin Umar al-Hinduan pernah berkata, “Kalau mereka mengharuskan kami untuk memilih, anakku merokok atau makan kotoran manusia? Niscaya aku pilih agar dia makan kotoran manusia dari pada merokok.” (Al-Hamid, S. Ahmad, 2001)

Sementara itu, Fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir) Nomor : 3699 Tahun 2006 mengatakan; Islam mengharamkan setiap apapun yang membahayakan & merusak jiwa & raga manusia. Firman Allah dalam Al Qur’an :

ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺘَّﺒِﻌُﻮﻥَ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺍﻟْﺄُﻣِّﻲَّ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺠِﺪُﻭﻧَﻪُ ﻣَﻜْﺘُﻮﺑًﺎ ﻋِﻨْﺪَﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓِ ﻭَﺍﻟْﺈِﻧْﺠِﻴﻞِ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﻳُﺤِﻞُّ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﻳُﺤَﺮِّﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚَ﴾ ‏[ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ : 157] ‏

Artinya : “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS: al-A’raaf: 157).

At-Tayyibat” sebagaimana yang tersebut dalam ayat diatas adalah sesuatu yang baik yang memberikan manfaat bagi tubuh manusia baik itu berupa makanan, minuman dan lain sebagainya. Sebaliknya “Al-Khabaaits” adalah sesuatu yang membahayakan atau merusak tubuh manusia.

Firman Allah SWT :

ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ﴾ ‏[ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 195] ‏].

“Dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. al-Baqarah: 195).

Hal ini diperkuat pula oleh hadist Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Di dalam ilmu kesehatan juga disebutkan bahwa rokok dapat membahayakan manusia dan merusak badan. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa merokok itu hukumnya haram.

Sejak akhir 10 Hijriyah, para ulama fiqh telah membahas  masalah kebiasaan merokok yang terjadi di masyarakat. Dari sekian pendapat ulama dan fatwa yang dikeluarkan, jumhur ulama menyatakan bahwa berdasarkan nash al-Qur’an dan Hadits yang sahih serta sisi kemudharatan yang ditimbulkan, merokok hukumnya haram.

Sebut saja, di antara ulama yang telah sepakat mengharamkan kegiatan merokok adalah seperti: Syeikh Islam Ahmad as-Sanhuri al-Bahuti al-Hambali (Mesir); kalangan mazhab Maliki: Ibrahim al-Laqqani (Mesir), Abdul Ghats al-Qasysy al-Maliki (Maroko); dari kalangan Sya’fi’i terdapat nama seperti: Najmuddin bin Badruddin bin Mufassiril Qur’an, al-Arabi al-Ghazali al-Amiri Asy-Syafi’i (Damaskus), Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr Ibnu Adhal (Yaman) dan dari kalangan Hanafi: Isa asy-Syahwai al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki, dan Sayyid Sa’ad al-Balkhi al-Madani (Turki).

Demikian pula kalangan ulama kontemporer, pada umumnya mereka sependapat mengenai haramnya merokok, seperti Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Zakaria Al-Bari (anggota Akademi Kajian Islam dan Anggota Lajnah Fatwa Al-Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Kerajaan Mesir),  Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dan Syeikh Syaltut.

Menurut Syeikh Al-Qaradhawi, keharaman merokok sudah jelas dan tidak diragukan.

Sudah begitu banyak uraian baik al-Quran, hadis dan fatwa ulama kontemporer tentang keharaman rokok, lalu apalagi yang kita tunggu untuk bisa berhenti darinya?*/A. Syahrandi Bukhori

(Hidayatullah)

Beri Komentar