Eramuslim.com
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
“Dan siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [QS. An-Nisa’: 93].
Ada beberapa sumber dari ayat Al Quran yang melarang pertumpahan darah atau membunuh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang haq, dan tidak berzina; barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapatkan (pembalasan) dosa(nya). Azab untuknya akan dilipatgandakan pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat,…” (QS. Al-Furqan: 68-70).
Dan juga Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang artinya, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32).
Dalam penjelasan Quran surat An Nisa’ ayat 93 di atas jelas sekali, bahwa Allah Ta’ala akan mengancam bagi siapa saja yang membunuh seorang muslim dengan sengaja. Orang yang membunuh dengan sengaja, maka ia akan mendapatkan beberapa balasan seperti akan ditempatkan dalam Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Lalu Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.
Bahkan dalam beberapa hadis dijelaskan tentang pembunuhan dan balasan apa yang kelak akan diterima oleh si pelaku pembunuhan.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia kelak di hari Kiamat adalah masalah darah,” [HR Muslim].
Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda, “Seorang mukmin akan senantiasa dalam keshalihan selama ia tidak terlumuri darah yang haram (membunuh), jika berlumuran maka ia telah terjerumus dalam kehancuran,” [HR Abu Dawud. Al-Albani: Sahih, dalam Sunan Abu Dawud lil Albani: 4270].
Dalam hadis lain, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
“Barang siapa turut membantu upaya pembunuhan terhadap seorang muslim, meskipun hanya dengan sepotong kalimat, maka dia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan tertulis di antara kedua matanya; terputus dari rahmat Allah,” [HR Ibnu Majah].
Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu berpendapat bahwa tidak diterima taubat seseorang yang telah membunuh seorang muslim dengan sengaja. Ia juga mengatakan bahwa ayat tersebut (QS An-Nisa; 98) adalah ayat yang terakhir turun (berkenaan dengan pembunuhan terhadap seorang Muslim). Jadi, tidak ada yang menasakh-nya, (Demikian yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan An-Nasai).
Di antara para sahabat yang berpendapat tidak diterimanya taubat seseorang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja adalah Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Ubaid bin Umair, Abu Salamah bin Abdurrahman, Al-Hasan, Qatadah, dan Adh-Dhahak, seperti dikutip oleh Ibnu Abi Hatim.
Imam Ahmad Rahimahullah meriwayatkan dari Muawiyah Radhiyallahuanhu,
كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا أَوْ الرَّجُلُ يَقْتُلُ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا
“Semua dosa akan diampuni oleh Allah kecuali seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan kafir atau seorang laki-laki yang membunuh mukmin lainnya dengan sengaja,”[HR Ahmad].