Handphone ku berdering saat aku berjalan keluar dari bangunan fakultas syariah di kampusku. ketika itu ada sedikit keperluan. Kata orang, kita yang belajar di sini kebanyakan datang ke kampus kalau gak untuk ujian, ya ijraat (urusan administrasi). Beda banget dengan kampus lain. Sebab, kalau di kampus-kampus lain, ada istilah titip absen, tidak untuk di Azhar. Bukan karena tidak ada kelas, tapi memang pihak universitas tidak memberlakukan wajib hadir kepada mahasiswanya. Kalau pun ada, hanya beberapa fakultas saja seperti ushuluddin dan lughah. Tidak untuk fakultas syariah yang kuambil sekarang ini.
Kata senioran dulu, Azhar nggak nerapin wajib hadir karena memang tidak memungkinkan. Lihat aja nomor karneh (kartu mahasiswa), angkanya sampe puluhan ribu. Itu baru satu fakultas, belum lagi yang laen. Waktu ujian juga, saking banyaknya mahasiswa, wafidin (mahasiswa asing) mengambil tempat ujian di Jaraz (parkiran yang d ipasang tenda). Sebagian lagi ditempatkan di Thurqah (jalan-jalan kecil dalam gedung fakultas). Dan semua lokal/aula gedung yang ada diperuntukkan bagi mahasiswa asal Mesir. Kupikir ,ada benarnya juga, kalau hari-hari kampus seperti ujian, bakal kerepotan pihak universitas. Wallahu a’alam pastinya.
Aku kesana memang untuk ijroat, tapi bukan urusan bayar-membayar melainkan yang satu lagi. Ngambil jatah bulanan minhah azhar alias beasiswa. Lumayan lah, walau jumlahnya nggak begitu besar tapi cukup buat bayar sewa flat dan makan.
“salam alaikum, gimana kabarnya fer, udah selesai belom ujiannya” tanya irwan said membuka pembicaran di telepon selularku. “masih ada satu lagi, syafahi” jawabku. Dia mengundangku datang kerumahnya di qatameya yang dulu juga tempat tinggalku. Ada sedikit hajatan, makan malam. “datang ya fer, acara walimahan Huzain” tegasnya.
Huzein nikah, waktu ujian gini. Pikirku agak heran. Tapi, ya kalau udah jodoh, dan ada langkah menyempurnakan setengah agama (nisfuddin), kenapa harus heran. Toh di sini biasa kok nikah sambil kuliah. Lagian, untuk usia Huzein, nikah emang udah seharusnya. Dia yang kelahiran tujuh sembilan sering jadi guyonan kami kalau sedang kumpul. Karena dia yang paling tua di rumah, dan kalau berkaca dari usia nabi jatah bujangnya sudah kadaluarsa. Begitu canda kami kepadanya, dan diapun Cuma bisa membalas dengan senyum.
Satu hal, yang paling berkesan bagiku saat tinggal bersama mereka adalah puasa senin kamis yang selalu mereka jalanin. Kalau sudah dua hari itu, jadwal makan berubah. Sesuai dengan jadwal sahur dan berbuka. dan bukan hanya itu, yang lebih dahsyat lagi, adalah kawanku satu itu. Huzein, selain senin-kamis, ternyata ia juga puasa Daud. Satu hari puasa, satu hari berbuka. begitu
hari-harinya. Subhanallah, kupikir, mungkin itu salah satu cara yang ditempuhnya untuk menjaga diri dari maksiat. Sebab, di usia belia yang sudah pantas nikah, namun belum ada kemampuan biasanya lebih sering tergoda dalam urusan syahwat. Oleh karenanya Nabi, menganjurkan untuk berpuasa, bagi pemuda yang belum bisa nikah.
Dalam salah satu hadisnya rasulullah saw menganjurkan pada setiap pemuda;bagi yang sudah memiliki kemampuan memberi mahar dan nafkah serta sehat jasmaniah untuk segera menikah. Kalau belum mampu, maka dianjurkan untuk berpuasa. Karena dengan puasa diharapkan bisa menjadi pelindung.
Sepintas, apasih hubungan puasa dengan nikah. Sehingga raslullah menawarkan cara ini yang harus ditempuh. Pertanyaannya kenapa harus puasa? Kenapa tidak ibadah yang lain, seperti sholat, zakat atau naik haji misalnya. Tentu ada rahasia dibalik itu semua.
Orang sering bilang, kalau tak pandai-pandai membawa diri dan kuat iman, manusia banyak celaka karena memikirkan urusan perut dan dibawah perut. Atau pernah kita dengar “gara-gara urusan yang sejengkal itu orang bisa bunuh-bunuhan” itu yang banyak terjadi ditengah kita. Dan sudah ma’ruf, kalau mau dirunut menurut pandangan keduniawaiannya, orang bekerja kebanyakan untuk memenuhi kedua hal itu. jadi wajar, sebegitu eratnya dua anggota tubuh (perut dan kemaluan) itu, maka perlu dijaga dan diberdayakan dengan benar.
Pertama; nikah sebagaimana yang kita tahu salah satu tujuan disayariatkannya adalah untuk menyalurkan hasrat seksual seseorang terhadap lawan jenisnya. Dan Islam menganjurkan bagi umatnya, agar segera melaksanakanya agar menjadi sarana penyaluran yang benar. Kalau tidak, dikhawatirkan banyak yang terjerumus pada lembah nista zina.
Kedua; puasa adalah jalur alternatif yang harus ditempuh untuk menetralisirkan gairah seksuil. Sebab, dengan sedikit asupan energi yang diterima oleh tubuh, biasanya membuat diri lebih mampu mengontrol dorongan seksuil. Kemudian juga dengan puasa, akan terasa pengawasan Allah secara lebih. Sebab orang yang puasa, selalu ingat selama seharian penuh ia harus menjaga kelengkapan ibadahnya. Sebisa mungkin ia akan menghindarkan diri dari dosa-dosa kecil seperti memandang yang bukan mahram dengan syahwat dan lain sebagainya. Dan jika ditinjau dari biaya yang dikeluarkannya, puasa termasuk ibadah yang tak membutuhkan banyak biaya seperti haji, atau zakat. Sehingga setiap orang bisa melaksanakannya. Juga, puasa adalah ibadah yang bisa dijalankan sambil melakukan aktivitas lain. Beda halnya dengan shalat.
Begitulah anjuran nikah dan alternatifnya jika belum sanggup melaksanakan. walau secara rukun sederhana, hanya ijab kabul antara wali dan calon suami yang disaksikan dua orang disertai dengan mahar seadanya, tapi disinilah bermula bangunan masyarakat. Berawal dari dua insan yang diikat dengan janji setia, kan terlahir generasi-generasi yang sah. Dari rumah tanggalah akan terwujud masyarakat madani.
Suami yang berusaha keras mencari nafkah dan bertanggung jawab melindungi anggota keluarga. Juga isteri yang menjadi pelipur lara bagi suami dalam suka maupun duka sekaligus menjadi guru pertama bagi anak-anaknya untuk megajarkan mana baik dan benar. Hingga terbangunlah tatanan masyarakat yang saling menjaga satu kesatuan anggota keluarganya.
Mungkin, kalau tidak ada ikatan resmi ini, apa jadinya sebuah masyarakat. Tanpa tanggung jawab, kepada siapa harus meminta kalau-kalau perkembangbiakan manusia berlangsung begitu saja. maka pantas saja kalau nikah disebut syathruddin atau nisfuddin.
http://madhan-syah.blogspot.com/