Eramuslim.com – Dalam ajarannya, Allah SWT melarang hambanya untuk mengonsumsi daging babi karena beberapa alasan. Keharaman daging babi sudah dicetusnya sejak lama, ini awal mulanya.
Dalam Al-Quran tercatat jelas bahwa umat muslim dilarang untuk mengonsumsi daging babi. Allah SWT mengatakan bahwa hukumnya adalah haram. Itu sudah dijelaskan dalam beberapa surah di dalam Al-Qur’an.
Salah satunya adalah surah An-Nahl ayat 115, yang artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah….
tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. An Nahl: 115).