Wali Nikah Orang Syi'ah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulillah,
Ustadz pertanyaan ana menyambung pertanyaan Saudara Marzal Rakhmadi tentang wali nikah, yaitu bagaimana kalo wali nikahnya orang syi’ah, apakah pernikahan tersebut sah atau tidak? Begitu juga dengan pencatatan di KUA nya, apakah pihak KUA mau menerimanya?
Kondisinya, Bapak dari pihak perempuan sudah meninggal dan mempunyai dua orang kakak laki-laki (yang paling tua syi’ah). Yang direncanakan untuk menjadi walinya adalah kakak laki-laki yang paling tua tersebut (syi’ah).
Pertanyaan ini ana tanyakan terkait dengan adanya sebagian orang yang mengatakan bahwa syi’ah itu bukan termasuk ke dalam Islam.
Bagaimana Ustadz, mohon penjelasannya berhubungbeberapa harilagi pernikahan akan dilaksanakan.
Jazakallah khairul jaza atas kesediaannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Syiah bukanlah nama sebuah agama di luar Islam. Bahwa sebagian kalangan syiah ada yang punya aqidah melenceng dari yang seharusnya, memang benar. Dan bahwa sebagian sekte di dalam aliran ini ada sudah melewati batas iman kufur, juga benar. Akan tetapi tidak semua orang yang disebut syiah boleh disejajarkan dengan non muslim.

Apalagi kita belum melakukan klarifikasi serius atas aqidah syiah yang dianutnya. Maka kita diharamkan menjatuhkan vonis kafir kepada siapa pun yang di-‘syi’ah’-kan oleh publik.

Dan yang berhak untuk memvonis kafir seorang muslim adalah sebuah mahkamah syar’iyah formal, bukan orang per orang, apalagi sekedar sebuah kelompok tertentu yang barangkali memang jadi ‘musuh’ bebuyutan kalangan syiah.

Sikap mudah menjatuhkan vonis kafir ini, tidak hanya kepadakelompok syiah, adalah sikap yang bertentangan dengan aqidah ahlusunnah wal jamaah. Sebab menjatuhkan vonis kafir adalah sebuah tindakan hukum yang konsekuensinya sangat besar.

Antara lain seperti yang anda tanyakan sekarang ini, yaitu orang yang dijatuhi vonis kafir akan menjadi tidak sah bila menjadi wali nikah anaknya yang muslim. Juga tidak berhak atas harta warisan dari keluarganya yang muslim. Juga tidak berhak dikuburkan di tempat pemakaman muslim. Bahkan haram hukumnya bagi umat Islam untuk menshalati jenazahnya. Termasuk juga haram mendoakan arwahnya. Dan sekian banyak hukum lainnya yang terkait dengan vonis kafir.

Karena itu, meski ada indikasi seseorang itu menganut ajaran syiah, tetapi kita tidak berhak langsung memvonis kafir. Dan selama tidak ada vonis resmi bahwa seseorang telah kafir dari agamanya, maka statusnya tetap sebagai muslim.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc