Uang Belanja Jika Isteri Lebih dari Satu

Assalamu’alaikum

Ini misalnya. Jika kita memiliki 2 isteri, isteri pertama punya 3 anak, steri kedua satu. Semuanya anak kita, bagaimana untuk uang belanja? Apakah disamakan? Masing-masing sejuta (misal) atau isteri pertama lebih banyak? Misal 3 juta, karena dia ada 3 anak. Apakah itu adil bagi isteri kedua?

Jazakumullah khairan katsiran

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tiap isteri atau anak adalah beban bagi suami untuk memberinya nafkah yang cukup. Sebenarnya tidak ada keharusan untuk memberikannya semua kepada isteri, boleh saja masing-masing diberikan sesuai dengan kebutuhannya.

Bahkan antara anak pun tidak selalu sama kebutuhannya. Anak yang sekolah TK, SD, SMP, SMA atau kuliah, masing-masing punya kebutuhan finansial yang variatif.

Karena itu kebudayaan pukul rata sebenarnya tidak harus selalu dilestarikan. Yang terbaik adalah punya rapat anggaran untuk tiap kebutuhan. Di mana masing-masing anggota keluarga boleh mengajukan usulan anggaran kebutuhan kepada orang tua. Lalu masing-masing anggaran itu dikritisi dan dievaluasi secara bersama dan terbuka. Bila sudah dicapai kata sepakat, maka orang tua mengucurkan dana kepada masing-masing anggota keluarga.

Memang seringkali suami tidak mau ambil pusing, gaji satu bulan diserahkan begitu saja kepada isteri, cukup atau tidak cukup. Tinggal isteri kebingungan memenej keuangan sendirian. Kalau kebetulan isteri itu wanita yang cermat dalam memanej keuangan, suami akan sangat berbahagia. Sebaliknya, kalau isteri termasuk kalangan yang tidak becus mengatur keuangan, maka suami akan kalang kabut.

Itu semua baru dalam kasus satu isteri. Bagaimana kalau jumlah isteri ada dua? Tentu saja akan lebih rumit lagi. Dan yang pasti, memenej dua wanita dalam satu cinta dalam masalah keuangan, bukan perkara yang mudah. Seorang presiden atau ketua MPR sekalipun, belum tentu mampu dengan mudah melakukannya. Buktinya, kedua orang itu pun tidak berpoligami sampai saat ini.

Semua itu akan kembali kepada firman Allah, kalau mampu berlaku adil, boleh berpoligami. Tapi kalau tidak mampu, tidak boleh berpoligami.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisa’: 3)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.