Talaq dan Rujuk dalam Islam

Assalamu’alaikum

Ustadz yang terhormat,
Saya masih bingung masalah talaq (cerai) dalam Islam. Ada talaq satu sampai tiga. Kemudian suami yang telah mengucapkan talaq 3 ke isteri, tidak boleh menikahinya lagi, sebelum istinya tadi menikah dengan orang lain dan diceraikannya. Betulkah begitu? Mohon penjelasan juga tentang rujuk dalam agama kita. Bagaimana tata caranya. Jazakumullah khairon katsiran.

Wassalamu’alaikum,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Talaq atau cerai adalah perbuatan yang haram hukumnya, kecuali bila keadaan memaksa dan tidak ada pintu keluar yang lain kecuali hanya pintu talaq, barulah halal hukumnya. Itu pun tetap dengan ditambahi sifat bahwa Allah SWT membencinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq. (Riwayat Abu Daud)

Dan juga hadits berikut ini:

Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq. (Riwayat Abu Daud)

Kedua hadits ini sungguh telah menjelaskan bagaimana hukum talaq yang asalnya haram. Namun atas alasan tertentu menjadi halal.

Talaq Harus Dijatuhkan Secara Bertahap

Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali, dengan dua syarat:

1. Syarat Pertama

Bahwa tiap kali talaq dijatuhkan, harus dalam keadaan isteri dengan suci dari haidh. Bila talaq dijatuhkan dalam keadaan isteri sedang haidh, maka hukumnya haram dan berdoa, meski tetap jatuh talaq juga.

2. Syarat Kedua

Pada saat dijatuhkan talaq dalam masa suci, tidak boleh sebelumnya telah disetubuhinya. Seorang suami tidak boleh menyetubuhi isterinya sejak suci dari haidh bila ingin mentalaq isterinya.

Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalam iddah, maka dia boleh merujuknya, tanpa harus menikah ulang. Cukup baginya merujuknya begitu saja denga niat dalam hati. Masa ‘iddah itu sendiri adalah masa tenggang sebelum ikatan pernikahan benar-benar terlepas. Lamanya bagi wanita yang ditalaq oleh suaminya adalah selama 3 kali masa suci dari haidh.

Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis ‘iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu, tetapi harus dengan aqad baru lagi dan juga mahar baru lagi.

Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain.

Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talaq yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas.

Dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).

Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin.

Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar`i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.

Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.

Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talaq sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:

Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata, "Ya Rasulullah! Apakah tidak saya bunuh saja orang itu!" (HR An-Nasa`i)

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.