Sepupu, Antara Wali Nikah dan Bukan Mahram?

Dalam Kifayatul Akhyar Imam Syafii, ustadz pernah menyampaikan bahwa anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu) termasuk orang yang berhak untuk menjadi wali terhadap sepupunya (anak perempuandari paman/bibi).

Namun di sisi lain sepupu tidak termasuk mahrom (sebagaimana urutan wali sebelumnya) yang juga diperkenankan untuk menikah dengan sepupunya tersebut.

Mohon penjelasan lebih lanjut apakah bertentangan? Karena ada yang berpendapat bahwa sepupu termasuk baris wali yang haram untuk menikah dengan sepupunya.

Atas penjelasan ustadz, terima kasih.

Al-Akh

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kitab Kifayatul Akhyar bukan tulisan Al-Imam Asy-Syafi’i melainkan karya Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini ad-Dimasyqi. Beliau termasuk ulama yang hidup pada abad kesembilan Hijriyah. Mazhab fiqih beliau memang mazhab As-Syafi’i, maka di belakang nama beliau seringkali dituliskan tambahan: As-Syafi’i.

Sedangkan Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri lahir tahun 150 dan wafat tahun 204 hijriyah. Jarak antara keduanya terpaut sekitar 7 abad lamanya.

Kitab Kifayatul Akhyar adalah kitab fiqih ringkas namun sudah dilengkapi dalil-dalil yang cukup. Tidak terlalu tebal, hanya dua jilid saja dan biasanya dicetak dalam satu bundle.

Cukup banyak digunakan di berbagai pengajian, majelis taklim dan pesantren di negeri kita. Bahkan terjemahannya pun sudah banyak beredar.

Hubungan Mahram dan Wali Sekaligus

Hubungan seorang wanita dengan saudara sepupu laki-lakinya, masing-masing lewat jalur ayah, memang merupakan hubungan yang istimewa.

Hal itu disebabkan karena terjalin dua hubungan sekaligus. Pertama sebagai sepupu, hubungan mereka bukanmahram yang berarti dimungkinkan terjadinya pernikahan di antara mereka. Kedua, saudara sepupu lak-laki bisa menjadi wali nikah bagi diri si wanita.

Dalam daftar urutan para wali nikah, apabila ayah kandung sudah wafat, maka yang berhak untuk menjadi wali nikah adalah ayahnya ayah atau kakek. Bila kakek wafat juga, maka yang jadi wali nikah adalah saudara laki-laki, bisakakak atauadik si wanita.Yang diutamakan urutannya adalah saudara yang se-ayah dan se-ibu dengan di wanita, baru kemudian saudara laki-laki yangse-ayah saja.

Bila wanita itu tidak punya saudara laki-laki yang bisa jadi wali, maka hak wali ini pindah ke keponakan, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se-ayah dan se-ibu, kalau tidak ada barulah kepada keponakan yang merupakan anak darisaudara laki-laki yang se-ayah saja.

Bila sudah wafat juga, maka urutan berikutnya adalah saudara laki-laki ayah atau paman, bukansaudara laki-lakiibu.Dan bila paman ini juga sudah wafat, maka bila paman itu punya anak laki-laki, dalam hal ini menjadi sepupu buat si wanita, dia berhakmenjadi wali.

Kalau kita perhatikan jalur-jalur para wali, nyaris semua adalah mahram bagi si wanita. Ayah, kakek, saudara, keponakan dan paman, semua adalah orang-orang yang haram menikah dengan dirinya. Namun khusus untuk urutan wali yang terakhir yaitu sepupu, ternyata dia bukan merupakan mahram bagi si wanita. Dan inilah yang membuat kedudukan sepupu menjadi sangat istimewa.

Tapi satu hal penting yang perlu digaris-bawahi, tidak semua sepupu laki-laki bisa menjadi wali buat seorang wanita. Hanya sepupu dari jalur ayah saja yang bisa. Sepupu laki-laki itu haruslah anak dari saudara laki-laki ayahsi wanita.

Sedangkan bila saudara sepupu itu merupakan anak dari saudara wanita ayah, dia tidak berhak jadi wali. Demikian juga bila saudara sepupu itu merupakan anak dari saudara perempuan ayah, dia pun tidak berhak jadi wali.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc