Senggama Saat Haid

Assalamu’alaikum ya ustadz.

Begini, kami belum lama menikah. Yang ingin kami tanyakan, Bagaimana hukumnya untuk senggama ketika sang isteri sedang haid?

Sekian dulu pertanyaan kami. Mohon penjelasannya.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sengama di saat haidh adalah salah satu dari larangan yang harus dijauhkan. Larangan itu telah ditetapkan di dalam Al-Quran Al-Kariem, sebagaimana tercantum berikut ini:

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah: 222)

Dari ayat di atas, maka para ulama menetapkan bahwa senggama di waktu haidh belum dibolehkan kecuali setelah selesai haidh dan selesai mandi janabah. Karena ayat itu menyebutkan apabila mereka (para isteri) telah suci. Dan ukuran kesucian bukanlah sekedar haidhnya berhenti, melainkan juga suci dari hadats besar.

Maka sebelum senggama dilakukan, wajiblah atas wanita itu mandi janabah terlebih dahulu. Itu adalah pendapat para ulama yang didukung oleh Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.

Pengecualian

Menurut para ulama di antaranya Al-Hanabilah, dibolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ

`Dari Anas ra bahwa Orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, "Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan." (HR Muslim).

Juga berdasarkan hadits berikut ini:

وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh." (HR Muslim).


Kaffarat Menyetubuhi Wanita Haidh

Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:

وَعَن ابنِ عَبَّاسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، قَالَ: يَتَصَدَّقُ بِدِيْنَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِيْنَارٍ، رَوَاهُ الخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ وَابْنُ القَطَّانِ، وَرَجَّح غَيرُهُمَا وَقْفَهُ

Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi isterinya dalam keadaan haidh: `Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar (HR Khamsah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Al-Qaththan)

Asy-Syafi`iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid, dan setengah dinar bila diakhir haid.

Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudahtharib sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278.

Maka hindarilah bersenggama saat isteri sedang haidh, tetapi percumbuan yang tidak sampai terjadinya senggama tetap diperkenankan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc