Assalaamu’alaikum wr wb
Ustadz, saya adalah anak hasil perbuatan zina. Jika ayah biologis saya bukan ayah saya secara nasab yang syar’i maka siapa yang bisa menjadi wali nikah saya?
Jazakallaahu khoiron katsir
Wassalaamu’alaikum wr wb
Assalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Seandainya ayah biologis anda sempat menikahi ibu anda, walaupun setelah itu kembali bercerai, maka anda bukan lagi sebagai anak biologis, namun nasab antara anda dan beliau akan tersambung.
Anda adalah anak beliau dan beliau adalah ayah sah anda. Beliau adalah orang yang berhak untuk menjadi wali bagi anda.
Karena itu, ada baiknya bila anda mengupayakan agar terjadi ikatan pernikahan antara kedua orang tua anda. Walau pun hanya lewat perwakilan, sehingga tidak perlu bertemu langsung. Misalnya, ayah biologis anda cukup mewakilkan wewenangnya kepada orang lain, demikian juga ayah kandung dari ibu anda, juga mewakilkan kepada orang lain lagi.
Maka kedua orang yang sama-sama menjadi wakil itu melakukan akad nikah dengan disaksikan oleh minimal dua orang laki-laki yang sudah aqil dan baligh serta beragama Islam.
Namun bila ikatan akad nikah antara ayah biologis anda dan ibu anda tidak pernah terjadi, para ulama mengatakan bahwa hubungan nasab tidak terjadi. Walhasil, beliau bukan ayah anda secara nasab yang syar’i. Sehingga beliau pun bukan orang yang berhak untuk menjadi wali bagi anda.
Dalam hal ini maka kita kembalikan kepada sabda nabi Muhammad SAW tentang wanita yang tidak punya wali yang sah.
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali. (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah.)
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR Ahmad dan Empat)
Dari Al-Hasan dari Imran marfu’an, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi."(HR Ahmad).
Yang dimaksud dengan sultan adalah pemerintah yang sah. Dalam hal ini adalah presiden SBY, karena pimpinan tertinggi anda adalah beliau. Meski tentu saja SBY boleh mewakilkan wewenangnya kepada Menteri Agama RI. Beliau pun berhak mewakilkan kepada bawahannya lagi hingga tingkat KUA. Pada level KUA inilah barangkali posisi wali buat anda.
Wallahu a’lam bishshawab, wasssalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc