Assalamualikum wr. wb.
Ustadz, yang dimuliakan Allah SWT, saya seorang wanita yang mempunyai seorang kekasih saudara sepupu, tepatnya ayah saya kakak dari ayah kekasih saya. Bisakah saya menikah dengan sepupu saya itu? Dan adakah surat/dalil yang mengatakan bahwa pernikahan saya ini sah menurut Islam? Bila ada tolong jelaskan?
Wassalamualaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Anda boleh berbahagia, karena agama Islam menghalalkan pernikahan antara saudara sepupu. Barangkali berbeda dengan sebagian ‘kepercayaan’ budaya tertentu yang cenderung melarang terjadinya pernikahan antara saudara sepupu.
Sebagai muslim, tentu saja kita menghormati kepercayaan di luar agama kita. Tetapi bukan untuk kita praktekkan, hanya sekedar menghormati dalam arti umum. Buat kita yang muslim, tentunya hukum dari Allah SWT saja yang benar dan yang berlaku buat diri kita. Kalau Allah SWT bilang halal, tidak boleh kita ubah hukumnya menjadi haram.
Dalil yang anda butuhkan adalah firman Allah SWT langsung di dalam Al-Quran Al-Kariem:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab: 50)
Semua bentuk hubungan saudara sepupu di dalam ayat ini dihalalkan, yaitu:
- Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak
- Anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapak
- Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu
- Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu
Dalam kasus anda, nampaknya anda dan calon suami anda itu adalah sepupu dengan kriteria nomor satu. Sebab kalau dilihat dari sudut pandang calon suami anda, anda adalah: anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya.
Meski anda berdua sepupu dan Al-Quran secara eksplisit menyebutkan kehalalan pernikahan anda berdua, tapi sebaiknya anda tetap menjaga tata etika pergaulan lain jenis. Sebab biar bagaimana pun, anda berdua bukan mahram dan belum sah menjadi isteri. Sehingga haram untuk berduaan tanpa mahram, apalagi pegang-pegangan dan hal-hal yang lebih jauh.
Bersabarlah hingga hari yang dinantikan itu datang. Kami hanya bisa mengucapkan: Selamat menikah dan menempuh hidup baru. Semoga Allah SWT memberikan keberkahannya baik dalam keadaan suka dan duka, Amien.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.