Ass. Pa Ustad yang dirahmati Allah SWT
Apakah Rosul pernah memerintahkan untuk kawin mut’ah? Saya dapat keterangan bahwa kalau orang tidak melaksanakan kawin mut’ah maka tidak akan masuk surga. Kalau memang ada dijaman Rosulullah adakah dalilnya. Wassalamualaikum
Asalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada beberapa hadits nabawi yang menjelaskan bahwa dahulu memang pernah untuk sementara diberlakukan nikah mut’ah. Namun sifatnya darurat dan sementara. Kemudian dilarang untuk selama-lamanya. Itu pun hanya terjadi selama nabi Muhammad SAW masih hidup.
Setelah wafatnya beliau, nikah mut’ah tidak pernah diperbolehkan lagi, meski alasannya sementara dan darurat. Karena wahyu dari langit sudah selesai turun, masa tasyri’ sudah selesai. Tidak akan ada lagi perubabahan syariah Islam.
Dalil hadits yang mengaramkan nikah mut’ah antara lain adalah:
Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
Saudara-saudara kita dari kalangan syiah yang seringkali mengkultuskan Ali bin Abi Thalib termasuk di antara kalangan yang menjalankan nikah mut’ah. Namun ternyata ada hadits yang diriwayatkan oleh beliau yangesensinya justrumengharamkan nikah mut’ah
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam.
Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut’ah, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib.
Al-Baihaqi menukil riwayat dari Ja’far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut’ah. Jawabannya adalah bahwa nikah mut’ah itu adalah zina.
Keteranganyang anda dapatkan bahwa siapa yang tidak menikah dengan cara mut’ah maka tidak masuk surga, tentu jauh bertentangan dengan dalil-dalil di atas. Dan bertentangan juga dengan nilai luhur tujuan pernikahan. Tujuan nikah mut’ahbukan membangun rumah tangga sakinah, melainkan semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.
Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut’ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk sekedar kenikmatan seksual sesaat.
Tidak pernah terbersit dalam benak pelaku nikah mut’ah untuk nantinya punya keturunan daripernikahan seperti itu. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut’ah itu.
Nikah Mut’ah = Zina
Ungkapan bahwa nikah mut’ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut’ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.
Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut’ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut’ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yang agung itu berkata,
"Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut? Ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya."
Nikah Mut’ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan
Dan dampak negatif dari nikah mut? Ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu? Tah itu memang zina.
Sungguh amat memalukan ada wanita yang rapi berjilbab, menutup aurat dan mengesankan dirinya sebagai wanita baik-baik, tetapi datang ke dokter spesialis gara-gara terkena penyakit khas para pelacur. Nauzu billahi min zallik!!!
Maka kalaupun dihalalkan dengan segala macam dalih yang dibuat-buat, tetap saja nikah mut’ah itu terkutuk secara nilai kemanusiaan dan nilai kewanitaan. Sebab tidak ada agama dan tata sosial masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yang menghalalkan pelacuran.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc