Menikahi Perempuan Janda Hamil

Assalamu ‘alaikum pak ustad,

Bagaimana hukumnya jika menikahi perempuan janda hamil, salah satu permasalahannya yaitu:

1. Janda itu hamil dan belum lewat masa iddahnya

2. Belum jelas apakah yang menghamilinya hanya seorang atau lebih. Makasih.

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seorang wanita yang menjadi janda, haram untuk dinikahi kecuali bila telah selesai masa ‘iddahnya. Apalagi di dalam perutnya masih ada janin yang belum dilahirkan dan tidak jelas siapa bapaknya. Maka hukumnya lebih haram lagi.

Seorang janda yang sedang hamil, haram dinikahi kecuali telah melahirkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SAW:

Perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan (QS. At-Thalaq 4)

Adapun masalah tidak jelas siapa yang menghamilinya, urusannya dengan masalah nasab anak itu nantinya. Tetapi jelas atau tidak jelas siapa yang menghamilinya, wanita itu jelas-jelas sedang hamil. Dan kehamilannya itu mengharamkan dirinya dari menikah, kecuali setelah selesai persalinannya.

Masa ‘Iddah

‘Iddah adalah masa di mana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu atau ditinggalkan meninggal. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya.

‘Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, ‘iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat.

Hikmah Disyari‘atkannya ‘Iddah

  1. Memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali kepada ke hidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.
  2. Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada isteri yang dicerai kan. Untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dan bayi tersebut.
  3. Agar isteri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya danjuga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika ‘iddah tersebut di karenakan oleh kematian suami.

Macam-Macam ‘Iddah

a. ‘Iddah bagi isteri yang dithalak dan sedang menjalani masa haid.

Masa ‘iddah yang harus dijalani adalah tiga kali masa haid. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta ‘ala di dalam surat Al-Baqarah ayat 228.

b. ‘Iddah bagi isteri yang dithalak dan sudah tidak menjalani masa haid lagi (monopause)

Masanya juga tiga bu! An. Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah Azza wa Jalla:

“Wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara wanita-wanita kalian jika kalian ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), maka ‘iddah mereka adaiah tiga bulan. Begitupula wanita-wanita yang tidak haid.” (QS. At-Thalaq: 4)

Demikian juga dengan ‘iddahnya isteri yang masih kecil yang belum menjalani masa haid.

c. ‘Iddah isteri yang ditinggal mati suaminya

Lamanyaempat bulan 10 hari, jika ia tidak sedang hamil. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan diri (ber ‘iddah) selama empat bulan sepuluh hari.“(Al-Baqarah: 234)

d. ‘Iddah wanita yang sedang menjalani istihadhah

Apabila mempunyai hari-hari di mana ia biasa menjalani masa haid, maka ia harus memperhatikan kebiasaan masa haid dan masa sucinya tersebut. Jika ia telah menjalani tiga kali masa haid, maka selesailah sudah masa ‘iddahnya.

e. ‘Iddah isteri yang sedang menjalani masa haid, lalu terhenti karena sebab yang diketahui maupun tidak.

Jika berhentinya darah haid itu diketahui oleh adanya penyebab tertentu, seperti karena proses penyusuan atau sakit, maka ia harus menunggu kembalinya masa haid tersebut dan menjalani masa ‘iddahnya sesuai dengan haidnya meskipun memerlukan waktu yang lebih lama.

Sebalik nya jika disebabkan oleh sesuatu yang tidak diketahui, maka ia harus menjalani ‘iddahnya selama satu tahun. Yaitu, sembilan bulan untuk menjalani masa hamil- nya dan tiga bulan untuk menjalani masa ‘iddahnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc