Ass. Wr. Wb.
Yth Pak Ustadz,
Saya mau tanya tentang menikahkan anak tanpa disaksikan oleh penghulu. Yang akan menikahkan adalah aorang tua sendiri, kemudian tidak ada surat nikah, akan tetapi dibuatkan surat di atas segel. Yang ingin saya tanyakan 1. Apakah nikah seperti tersebut di atas sah secara agama Islam? 2.Bila tidak dicatat pada KUA, boleh atau tidak? 3.Apabila nanti perlu surat nikah apakah perlu dinikahkan lagi atau hanya minta surat Nikah saja?
Demikian pertanyaan saya Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamm’alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Untuk sahnya sebuah pernikahan, yang paling pokok dan sangat menentukan adalah adanya ijab kabul antara ayah kandung pengantin wanita sebagai wali dengan calon menantu laki-lakinya. Di mana intinya adalah bahwa wali menikahkan anaknya dengan suaminya dengan maskawin yang disebutkan. Lalu suami menyetujuinya.
Misalnya, ayah kadung/ wali berkata, "Saya nikahkan kamu dengan anak saya yang bernama Fatimah dengan maskawin cincin ini." Lalu calon suami menjawab, "Saya terima." Maka cukuplah, ijab kabul itu sah dan resmi di mata Allah, rasul-Nya dan syariat Islam. Asalkan peritiwa itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah baligh..
Meski pun ijab kabul itu hanya dihadiri oleh 4 orang itu saja, ijab kabul itu sudah benar dan sah dilihat dari hukum fiqih. Kehadiran istri bahkan tidak menjadi syarat sahnya pernikahan, termasuk juga kehadiran ibu dari istri, atau kedua orang tua suami. Apalagi kehadiran petugas pencatat nikah.
Petugas pencatat nikah bukan orang yang bertugas untuk menikahkan, tetapi tugasnya sesuai dengan nama jabatannya, dia hanya bertugas mencatat bila ada peristiwa pernikahan. Bahkan kalau petugas pencatat nikah itu nekad menikahkan seorang wanita, padahal ayah kandungnya sebagai wali tidak tahu menahu, maka pernikahan itu haram dan tidak sah.
Namun untuk tertib administrasi dan keteraturan dokumen, sebaiknya pernikahan itu memiliki dokumen yang sah dan diakui oleh negara. Sebab akan ada banyak hal-hal yang terkait dengan masalah dokumen yang sangat dibutuhkan oleh pasangan itu nantinya, terutama dalam pembuatan akte kelahiran anak, surat bukti menikah dan lainnya.
Maka walau pun secara hukum Islam di mata Allah sudah sah pasangan ini sebagai suami istri, namun masih ada urusan dengan manusia yang perlu diselesaikan. Kami mengibaratkan masalah ini sama dengan bila anda membeli mobil baru dari showroom. Bila anda sudah bayar kontan, maka sah mobil itu milik anda dan boleh anda bawa pulang saat itu juga lalu disimpan di garasi rumah. Tapi sayangnya status dokumen mobil itu masih off the road.
Anda akan mendapatkan persoalan tersendiri bila mobil itu anda kendarai di jalan raya. Pak polisi dengan sigap akan minta anda menepi karena mobil anda ternyata tidak dilengkapi dengan STNK, plat nomor atau bahkan anda sendiri mungkin belum punya SIM. Meski anda boleh saja protes kepada pak polisi bahwa mobil itu milik anda sambil anda menunjukkan kuitansi pembelian mobil dan bilang apa hak polisi menyetop mobil anda? Tetapi pak polisi akan menjawab bahwa mobil itu memang milik anda. Hanya saja tidak boleh jalan di jalan raya, karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Bisa saja di sebuah negeri Islam diberlakukan polisi hisbah yang akan merazia semua pasangan. Bila mereka tidak punya dokumen sebagai suami istri, tentu akan mengalami masalah.
Jadi fungsi petugas pencatat nikah memang tidak ada kaitannya dengan urusan sah tidaknya ijab kabul. Namun fungsinya terletak pada tertib dokumen dan surat menyurat. Karena itu peranannya tetap penting.
Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.