Assalaamu’alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Ustadz, pada masa sekarang ini sudah lazim kita mendengar panggilan para suami untuk isterinya dengan ucapan "mama." Namun hal ini dianggap zhihar oleh seorang sahabat saya. Sedangkan yang saya pahami dari zhihar adalah menyerupakan bagian tubuh isteri dengan bagian tubuh ibu dengan maksud yang tidak baik. Bagaimana menurut Ustadz?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zhihar adalah seperti yang anda sebutkan, yaitu menyerupakan bagian tubuh isteri dengan bagian tubuh ibu kandung sendiri, dengan niat untuk mengharamkan.
Dengan menggunakan ta’rif ini, maka panggilan "mama" kepada isteri sendiri tidak termasuk ke dalam kategori zhihar yang dimaksud. Karena tidak ada unsur penyerupaan. Kata "mama" sendiri merupakan panggilan yang lazim digunakan oleh kebanyakan masyarakat, terutama di kalangan bangsa kita. Sebenarnya panggilan ini merupakan bentuk peminjaman sapaan dari seorang anak kepada ibunya. Kalau suami memang isterinya dengan panggilan "mama", sebenarnya dia sedang membahasakan atau mengajarkan kepada anak tentang sapaan kepada ibunya.
Memang ada baiknya bila antara suami dan isteri tidak saling memanggil dengan panggilan "mama" atau "papa." Namun dengan panggilan yang lebih tepat yang tidak bisa ditafsirkan menjadi makna yang lainnya. Sebab panggilan seperti ini hanya dikenal pada komunitas tertentu saja, belum tentu pada komunitas lain panggilan seperti ini bisa dipahami dengan mudah.
Dalam banyak riwayat, Rasulullah SAW memang tidak pernah memanggil isterinya dengan panggilan semacam mama atau ibu atau yang sejenisnya. Beliau memanggil sang isteri, sayyidatina Aisyah ra. dengan panggilan yang sangat khas, yaitu ‘Humaira’. Sebuah sebutan sayang yang mengandung makna mesra. Sehingga memang tidak terjadi salah kaprah dan salah tafsir dari orang lain.
Panggilan langsung pada nama suami atau isteri sebenarnya diperbolehkan. Atau kalau masih ingin dengan membahasakan kepada anak, maka bolehlah memanggil isteri dengan panggilan "mama" atau "ibu" sebagai kun-yah, namun harus dengan menyebut nama anaknya. Bila nama anak mereka Muhammad, bolehlah suami memanggil isterinya dengan panggilan "ibu Muhammad", atau "ummu Muhammad", atau "mama Muhammad."
Jangan hanya berhenti pada panggilan ibu, ummi, atau mama saja. Sebab pemotongan kata itu bisa mengubah arti. Kalau suami memanggil isterinya dengan ummi misalnya, artinya dia memanggil isterinya dengan panggilan: wahai ibuku, padahal isterinya bukan ibunya.
Meski panggilan ini tidak termasuk dalam kategori zhihar, namun tetap saja panggilan ini kurang tepat. Kalau kita sedikit lebih teliti dalam penggunaan bahasa dan istilah, tentu sangat layak bila tidak digunakan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.