Eramuslim – Dalam suatu akad pernikahan, pihak laki-laki disyaratkan memberikan mahar meski mahar sendiri bukanlah bagian dari rukun akad nikah. Para ulama pun membedakan dua jenis mahar yang patut dikenali.
Dalam buku Fikih Mahar karya Isnan Ansory dijelaskan, dua jenis mahar itu adalah mahar musamma dan mahar mitsl. Mahar musamma yakni mahar yang telah disebutkan pada saat akad. Nilai serta kadarnya telah disepakati antara suami dengan istri.
Sedangkan mahar mitsl yakni kebalikan dari mahar musamma yaitu mahar yang belum disebutkan dalam akad pernikahan dan bisa jadi belum disepakati nilainya. Mahar jenis ini akan ditetapkan jika sang istri menuntut pemberian mahar namun sang suami belum menetapkannya atau mahar belum ditetapkan setelah akad namun sang suami terlanjur meninggal.
Di antara sebab adanya mahar mitsl ini sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Imam Tirmizi, Imam Ahmad, dan Imam An-Nasai yaitu ketika Nabi ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar dan juga belum menggaulinya lalu meninggal. Ibnu Mas’ud pun menjawab:
“Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama (mahar mitsl) dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan,”.
Lantas Ma’qil bin Sinan Al-Asyjar’I berdiri sambil berkata: “Rasulullah SAW telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang engkau putuskan,”. Mendengar hal itu, Ibnu Mas’ud pun merasa senang. (rol)