Istri Menikah Lagi Sebelum Habis Masa &#039Iddah

Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh

Minta maaf sebelumnya karena saya masih pendatang baru. Begini pertanyaan saya pak ustadz, saya (bujangan) telah menikah dengan seorang gadis secara Islam (nikah sirri), dan berjalan kurang lebih 2 tahun dan telah dikaruniai seorang putera. Karena suatu masalah yang tidak bisa lagi dikompromi karena saya kerja di luar negeri sedangkan isteri di tanah air maka saya mengucapkan kata talak satu via telepon yang disaksikan keluarganya.

Sebulan kemudian saya mendengar dari keluarganya kalau bekas isteri saya menikah lagi dengan lak-laki lain tanpa menunggu masa iddahnya habis, dan saya pun menikah lagi dengan perempuan lain yang masih WNI.

Pertanyaan saya:

1. Bagaimanakah hukumnya perceraian/talak satu yang telah saya jatuhkan pada isteri pertama?
2. Bagaimanakah hukumnya pernikahan kedua bekas isteri saya dengan laki-laki lain?
3. Bagaimanakah hukumnya pernikahan saya dengan isteri kedua?

Mohon dengan sangat penjelasan dari Pak Ustadz.

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau anda memang secara sadar dan sepenuh pemahaman telah berniat dan mengucapkan lafadz talak kepada isteri anda, maka jatuhlah talak satu kepadanya.

Terhitung sejak anda ucapkan lafadz itu dan anda benarkan dalam hati, maka sejak itu dimulailah masa ‘iddah isteri anda. Tapi isteri anda tetap masih berhak atas nafkah dari Anda, sebagaimana dia juga masih wajib tinggal di rumah anda. Bahkan masih haram atasnya menerima pinangan dari laki-laki lain, apalagi sampai menikah, maka pernikahan itu hukumnya haram.

Batas waktunya adalah hingga isteri anda itu mengalami masa suci dari haidh sebanyak tiga kali. Pada masa suci yang ketiga, habislah masa ‘iddahnya dan saat itu dia boleh menerima pinangan laki-laki lain dan boleh juga langsung menikah.

Kalau mengacu dari keterangan anda tentang pernikahan isteri anda dengan laki-laki lain, maka pernikahan yang dilakukan hanya 1 bulan setelah anda ceraikan adalah pernikahan yang tidak sah. Karena itu pasangan itu bukan pasangan suami isteri yang sah. Kalau mereka melakukan hubungan suami isteri, hukumnya zina dan berhak dihukum rajam.

Adapun hukum anda menikah dengan wanita lain, tidak ada masalah. Sebab seorang laki-laki tidak diharuskan menunggu masa ‘iddah dari perceraiannya,kalau mau kawin lagi. Bahkan tidak perllu bercerai dulu dengan isterinya, sebab dibolehkan seorang laki-laki menikah lebih dari satu isteri. Bahkan kebolehannya sampai empat isteri dalam waktu yang bersamaan.

Dan secara hukumnya untuk menikah lagi, sama sekali tidak diperlukan izin isteri-isteri sebelumnya. Menikahnya lagi suami dengan wanita lain secara diam-diam dengan merahasiakannya dari isterinya, hukumnya sah selama semua syarat dan rukun nikah terpenuhi. Dan izin dari isteri tidak termasuk syarat atau rukun nikah.

Namun demikian, bukan berarti menyakiti hati isteri diperbolehkan. Ini adalah masalah lain lagi yang tidak ada kaitanya dengan sah atau tidak sahnya sebuah perkawinan. Menyakiti hati isteri karena kawin lagi diam-diam tetap berdosa, meski tidak bisa menggugurkan pernikahan yang sudah terjadi.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.