Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya ingin menanyakan apakah kakak laki-laki saya dapat menjadi wali saya karena bapak saya telah meninggald an dulu orang tua kami menikah dalam keadaan ibu saya sedang hamil 3 bulan? Ada yang pernah bilang bahwa pernikahan dalam keadaan hamil itu tidak sah dan mereka tidak melakukan pernikahan ulang saat anak dalam kandungan telah keluar, dan anak-anak yang terlahir hanya memiliki bapak secara biologis tetapi secara hukum Islam anak-anaknya itu tidak berhak memakai bin/binti atas nama bapak jadi yang di pakai bin/binti atas nama ibu.
Saya mohon pencerahannya karena ada yang bilang juga kalau saya harus menikah dengan wali hakim dan memakai binti atas nama ibu. Terus-terang saya belum pernah menyaksikan pernikahan yang memakai bin/binti atas nama ibu, dan pasti orang yang menyaksikan pernikahanakan merasa aneh dengan binti atas nama ibu.
Dan saya juga bingung masalah perwalian saya, kakak laki-laki saya itu anak kedua jadi bukan anak yang dikandung orangtua saya saat mereka menikah.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelum kami menjawab pada inti pertanyaan, perkenankan kami menyampaikan terlebih dahulu daftar wali nikah yang sah dalam Islam. Daftar ini bersifat berurutan, posisi wali yang paling atas tidak bisa diambil alih begitu saja oleh wali yang berada di bawahnya.
Dan yang namannya wali itu hanya berasal dari pihak ayah dan keluarganya. Bukan dari pihak ibu dan keluarganya. Maka paman atau kakek yang menjadi wali hanyalah paman atau kakek dari pihak ayah. Demikian juga dengan kakak.
Mereka adalah:
- Ayah kandung
- Kakek, atau ayah dari ayah
- Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
- Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
- Saudara laki-laki ayah (paman)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Maka seandainya kakak anda itu adalah kakak yang berasal dari satu ayah yang sama dengan ayah anda, dia adalah wali anda. Tetapi kalau ayahnya kakak anda itu bukan ayah anda, maka dia bukan wali anda.
Hukum Anak Zina
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Dan secara nasab, meski janin sudah terbentuk sebelum pernikahan, begitu kedua orang tuanya meresmikan akad nikah mereka, maka secara otomatis nasabnya tersambung kembali.
Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.