Assalamualaikum wr. Wb
Kemarin saya membaca ulasan ustad mengenai harta isteri adalah menjadi hak isteri sepenuhnya sedang harta suami juga menjadi hak isteri. Tetapi ustad tidak menyebutkan dalilnya. Saya percaya bahwa Islam mengatur segala hal hingga detil.
Yang saya ingin ketahui atas dasar apa aturan harta isteri adalah sepenuhnya hak isteri sehingga jika ia ingin memberikan kepada suaminya dianggap sebagai sedekah atau hadiah? Karena sepengetahuan saya dalam hukum perkawinan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama suami dan isteri, sehingga jika terjadi perceraian maka harus dibagi dua.
Selain itu yang saya ingin tanyakan bagaimana dengan utang karena setahu saya utang dalam perkawinan juga dianggap sebagai utang bersama walaupun hutang tersebut hanya dilakukan salah satu pihak bahkan mungkin pihak yang laun tidak mengetahui adanya hutang tersebut?
Demikian pertanyaan saya, terimakasih
Wasalam
Teto
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda sampaikan sebenarnya sudah benar. Yaitu bahwa selama ada dalil, maka barulahberlakuhukumnay. Dan sebaliknya, bila suatu hal tidak ada dalilnya, maka hukumnya tidak bisa ditetapkan. Maka kembali kepada hukum asal.
Kalau anda menanyakan adakah dalil yang menyebutkan bahwa harta isteri adalah hak isteri, justru kami menanyakan sebaliknya, adakah dalil yang menyebutkan bahwa harta isteri itu otomatis menjadi harta berdua?
Kalau pun pemahaman anda selama ini cenderung menganggap bahwa harta isteri menjadi harta bersama, maka sampai saat ini justru kami tidak pernah menemukan dalilnya. Yang kami ketahui, hal itu justru dianut oleh sistem rumah tangga di barat. Termasuk pembagian harta gono gini ketika terjadi perceraian. Padahal dalam syariat Islam, tidak pernah dikenal harta gono gini, karena pada hakikatnya harta suami dan isteri adalah harta masing-masing.
Yang pasti di dalam Islam, seorang suami diwajibkan memberi nafkah kepada isterinya. Tapi hanya selama masih jadi isteri hingga dicerai dan habis masa iddahnya. Namun begitu habis masa iddah, tidak ada sistem pesangon atau pembagian harta berdua.
Yang menjadi hak isteri adalah apa yang diberikan suami kepada isteri. Sedangkan harta suami yang tidak diberikan kepada isteri, statusnya tetap milik suami. Misalnya suami beli rumah, mobil, perabot dan sebagainya, selama suami tidak menyerahkan asset itu kepada isterinya, maka semua itu milik suami. Kalau terjadi perceraian, isteri tidak punya hak apa pun.
Lalu apa dalilnya?
Dalilnya adalah hukum dasar kepemilikan. Bahwa setiap orang berhak atas harta miliknya sendiri. Selama harta itu tidak pernah diserahkan kepada orang lain, maka harta itu tetap menjadi miliknya.
Harta yang didapat seorang suami dari hasil keringatnya adalah sepenuhnya harta milik suami. Namun seorang suami punya kewajiban untuk memberi sebagian hartanya sebagai nafkah kepada isterinya. Tentu yang namanya nafkah itu bukan seluruh harta, tetapi sesuatu yang dianggap telah mencukupi. Begitu sejumlah harta nafkah itu diberikan oleh suami kepada isterinya, maka harta itu barulah menjadi hak isteri. Tetapi kalau tidak atau belum diserahkan, maka harta itu tetap masih menjadi harta suami.
Demikian pula yang terjadi sebaliknya, ketika seorang isteri yang memiliki sejumlah hartamenikah dengan seorang laki-laki, maka harta itu tetap harta pribadi isteri. Tidak lantas menjadi harta milik bersama. Sebab pernikahan bukanlah perampokan. Pernikahan sekedar menghalalkan hubungan suami isteri lain jenis, tetapi tidak menghalalkan harta.
Kita tidak pernah menemukan dalil, baik Al-Quran maupun hadits yang mewajibkan seorang isteri harus berbagi harta pribadinya menjadi harta bersama dengan suami. Dan karena tidak ada dalilnya, maka hukum yang berlaku di barat sana tidak boleh diterapkan begitu saja dalam sistem kehidupan Islam.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc