Assalamualaikum Wr. Wr.
Pak Ustadz, saya ingin menanyakan apakah dalam proses melahirkan secara caesar, apakah harus wajib mandi hadast dan apakah mempunyai darah nifas atau wiladah? Terima kasih.
Wassalam,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di antara hal-hal yang mewajibkan mandi janabah adalah persalinan dan nifas.
a. Persalinan
Seorang wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati, maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi lantaran persalinan yang dialaminya.
Maka seorang ibu yang melahirkan anak dengan cara caesar, meski tidak mengalami nifas, tetap diwajibkan mandi janabah.
Tetapi kenyataannya, meski sudah menggunakan pembedahan, nifas secara alami tetap terjadi. Pengalaman dari para wanita yang sudah mengalami proses pembedahan caesar, mereka tetap mengalami nifas juga.
Sebagian ulama mengatakan bahwa ‘illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga, meski sudah berubah wujud menjadi manusia. Dengan dasar itu, maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun, tetap diwajibkan mandi, lantaran janin itu pun asalnya dari mani.
b. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan/melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.
Hukum nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid, membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya.
Maka begitu nanti darah nifas sudah berhenti mengalir, wajiblah atas seorang ibu yang baru melahirkan untuk mandi janabah. Selain karena nifas juga karena melahirkan. Tetapi mandinya cukup satu kali saja, tidak perlu dua kali mandi.
Dalam banyak literatur kitab fiqih, mazhab As-Syafi’i menuliskan bahwa masa nifas itu paling cepat adalah sekejap mata. Artinya, begitu melahirkan dan keluar darah terus berhenti selamanya. Tetapi umumnya nifas akan terjadi selama masa 40 hari. Dan batas paling lama adalah 60 hari.
Apabila telah lewat waktu 60 hari masih saja darah mengalir keluar, dianggap bukan lagi darah nifas tetapi darah istihadhah. Begitu melewati hari yang ke-60, maka dia wajib mandi janabah dan menjalankan semua kewajibannya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.