Assalamualaikum wr. wb.
Pak ustadz yang terhormat, saya pernah mendengar dari teman bahwasanya penggunaan alat kontrasepsi semacam pil KB dan suntik adalah haram, benarkah demikian itu pak ustadz? Kalau memang haram terus pakai kontrasepsi apa yang tidak haram? Saya selama ini menganjurkan isteri saya untuk menggunakan KB suntik. Demikian, atas penjelasannya saya sampaikan terima kasih.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Keharaman penggunaan alat kontrasepsi itu dilihat dari dua sisi. Pertama, masalah niat. Kedua, masalah kehalalan alat yang digunakan.
Dari segi niat, bila motivasinya sekedar takut miskin, atau takut tidak kebagian rizki, tidak bisa dibenarkan. Mengingat Allah SWT telah mengharamkan pembunuhan anak dengan latar belakang hal-hal tersebut.
…Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar." Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami. (QS Al-An’am: 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS Al-Isra’: 31)
Tapi kalau niatnya untuk mengatur jarak kelahiran, agar sempurna pendidikan mereka, atau agar orang tua bisa memulihkan kesehatannya, umumnya para ulama membolehkannya.
Adapun dari segi alat kontrasepsi yang digunakan, pada prinsipnya asalkan tidak terjadi proses pembunuhan zygot, hukumnya boleh. Seperti penggunaan sistem ‘azl, yang dahulu juga digunakan oleh para shahabat nabi SAW. ‘Azl adalah mengeluarkan sperma di luar rahim isteri saat senggama.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Jabir berkata,"Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun." (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata, "Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya." (HR muslim).
Di zaman sekarang ini, kondom sangat dekat dengan ‘azl, lantaran menghalangi masuknya sperma ke dalam rahim.
Yang termasuk terlarang adalah yang bersifat membunuh zygot. Larangan ini berlaku meski zygot belum lagi punya nafas atau nyawa. Di antaranya adalah dengan metode spermatizim, yang salah satumetodenyadengan mematikan sperma selain mencegah masuknya.
Namun bila pil atu suntik tersebut berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.
Selain itu juga ada sistem spiral. Dari segi pemasangan, spiral harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasanganspiral sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.
Selain itu sebagian di antara spiral berfungsi membunuh sperma yang masuk, selain berfungsi menghalagi masuknya sperma itu ke dalam rahim. Beberapa produk spiral saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode spiral itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.