Hak Isteri yang Dicerai

Ustadz yang terhormat,
Saya mau bertanya, hak apa saja yang berhak didapatkan oleh seorang isteri yang sudah dicerai? Apakah hal itu berubah setelah masa iddah berakhir maupun setelah menikah lagi? Terima kasih.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hak seorang isteri setelah dicerai adalah tetap mendapatkan nafkah dari suami. Baik berupa makanan, pakaian maupun tempat tinggal. Semua nafkah masih merupakan hak isteri dan karena itu secara otomatis masih menjadi kewajiban suami, hingga selesainya masa ‘iddah yang tiga kali suci dari haidh itu.

Kecuali nafkah batin atau hubungan suami isteri. Sebab bila sudah dicerai, maka isteri sudah tidak berhak lagi mendapatkannya. Tapi seandainya suaminya malah memberikannya selama masa iddah, atau suami malah memintanya, sepenuhnya hak suami. Dan hukumnya boleh karena itu namanya rujuk. Dan itu berarti tali pernikahan yang sudah putus itu tersambung kembali. Mereka pun resmi kembali menjadi suami isteri yang sah.

Selama masa iddah, suami berhak untuk melakukan rujuk kepada isterinya. Meski si isteri menolaknya. Sebab hak untuk melakukan rujuk memang ada di tangan suami, bukan di tangan isteri.

Sebelum selesainya masa ‘iddah, seorang isteri bahkan masih diharamkan untuk keluar rumah. Dia wajib tinggal di rumah suaminya dan tidak boleh menerima pinangan atau lamaran dari siapa pun. Apalagi sampai menikah lagi.

Nafkahnya pun seutuhnya masih menjadi kewajiban suami, termasuk juga uang belanja sehari-hari, pakaian, makanan, atau segala kebutuhannya. Bila suami tidak memberikannya, maka dia berdosa.

Semua itu sebagaimana firman Allah SWT:

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah: 228)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.