Assalamualaikum,
Ustadz, saya mau tanya mengenai pelaksanaan pernikahan di bulan ramadhan boleh apa tidak….?Dan apa dasar hukumnya….?
Terima kasih sebelumnya Ustadz
Wassalamualaikum
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada dasarnya hukum menikah itu tidak pernah ada kaitannya dengan waktu. Tidak pernah ada waktu-waktu yang terlarang untuk menikah. Sehingga kalau mau mengadakan akad nikah jam 02.00 malam di malam Jumat kliwon, terserah saja. Boleh-boleh saja dan sama sekali tidak pernah ada jam atau hari larangan.
Memang ada sebagian dari masyarakat kita yang masih membawa-bawa kepercayaan nenek moyang, seperti tidak boleh menikahkan anak pada bulan Rajab, atau bulan Sya’ban atau bulan Muharram.
Keyakinan seperti ini sebenarnya tidak punya dasar dari agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada dasar ketentuannya dari Al-Quran dan tidak juga dari hadits. Bahkah tak ada satu pun ulama yang melarang akad nikah pada waktu atau jam tertentu.
Demikian juga, tidak ada ketentuan untuk melarang akad nikah di bulan Ramadhan, baik dilakukan pada siang hari maupun pada malam hari. Baik dalam keadaan puasa atau pun dalam keadaan udzur syar’i.
Pengantin Baru di bulan Ramadhan
Namun barangkali yang perlu dikasihani justru pasangan pengantinnya sendiri. Sebab namanya pengantin baru, umumnya mereka seringkali melakukan hubungan suami isteri. Baik siang hari atau malam hari.
Bilakeduanya mau bersabar untuk tidak merusak kehormatan Ramadhan, tentu tidak mengapa dan tidak ada masalah. Yang ditakutkan apabila keduanya tidak bisa menahan diri dan melakukan hubungan suami isteri di siang hari bulan Ramadhan. Karena selain berdosa juga ada denda kaffarat yang lumayan berat.
Maka menikah di bulan Ramadhan tidak ada larangan, hanya saja memang ada tantangannya tersendiri.
Tetapi kalau memang sudah kebelet, dari pada berzina dan jatuh ke dalam perbuatan nista, maka sebaiknya cepat menikah saja, meski pun harus di dalam bulan Ramadhan. Namanya juga darurat.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc