Bingung tentang Keabsahan Talak Tiga dan Sekarang Ingin Rujuk Kembali

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, mohon nasehatnya. Saya sudah beristeri, beranak satu tapi keluarga kami tidak harmonis. Saya orangnya keras. Dulu saya suka membentak-bentak istri, dan dulu saya dengan gampangnya mengucapkan cerai ketika kami bertengkar hebat. Entah sudah berapa banyak kata cerai yang saya ucapkan. Hal tersebut terjadi karena pengetahuan agama saya dangkal. Setelah bertengkar hebat paling lama 2 minggu kami berbaikan kembali dan pertengkaran disertai kata cerai itu terjadi berulang-ulang.

Dulu istri saya orangnya lemah lembut, jika saya bentak tidak pernah membalas. Sekarang saya kena karmanya. Saya yakin istri saya jadi dendam sama saya akibat saya suka berlaku keras sama dia. Istri saya berubah tabiatnya menjadi keras, suka melawan suami, berbohong, berhutang di mana-mana dan ujung-ujungnya diayangsekarang suka mengucapkan cerai/meminta cerai. Saya mengakui itu hasil didikan saya sehingga istri berubah jadi tidak baik. Saya menyesal saya gagal sebagai suami. Saya mengakui dulu saya adalah Islam KTP tapi sekarang pelan-pelan saya mulai belajar Islam.

Puncaknya entah kenapa istri saya marah-marah, minta cerai dan diam-diam tanpa seizin saya pulang ke orangtuanya di Jawa bersama anak kami (saya di Balikpapan-Kaltim). Akhirnya saya biarkan dia tinggal bersama orangtuanya. Saya harap istri saya dapat berpikir tenang/jernih tentang keinginannya untuk bercerai. Saya tunggu sampai satu bulan lamanya apakah ada perubahan pada istri saya ternyata dia tetap menginginkan cerai. Akhirnya setelah menunggu satu bulan buat saya berpikir dan merenung, saya putuskan SMS ke dia, isinya "Saya jatuhkan talak tiga kepadamu, kita bukan suami istri lagi." Istri saya membalasnya dgn mengatakan "Aku senang kamu ceraikan." Dan talak tiga ini saya pertegas lagi dengan mengatakan lewat telpon.

Pak Ustadz, akhir-akhir ini dia menyesal dan ingin rujuk kembali ke saya. Saya mengatakan itu tidak mungkin, karena dari artikel yang saya baca kalau sudah talak tiga haram hukumnya kalau kembali kecuali istri menikah dahulu dgn orang lain. Dan pernikahan itu tidak boleh main-main.

Pertanyaan saya Pak Ustadz:

1. Apakah talak tiga yang saya ucapkan itu syah? Karena saya sudah begitu banyak mengucapkan cerai ketika bertengkar sehingga tidak tahu lagi apakah itu talak satu, dua atau tiga. Hal tersebut karena waktu itu pengetahuan agama saya masih dangkal dan belum tahu akibat dari ucapan cerai tersebut. Sekarang saya begitu menyesal dengan perkataan cerai saya.

2. Jika talak tiga tersebut syah, apakah ada jalan lain untuk kami rujuk kembali tanpa istri saya menikah dengan orang lain.

3. Apakah syah talak tiga diucapkan lewat sms atau telpon? Karen a sebelum rujuk kembali saya minta istri saya untuk menanyakan kepada ustadznya yang di Jawa tentang talak tiga. Katanya tidak syah tanpa berhadapan langsung alias harus ada saksi yaitu istri saya sendiri.

Pak Ustadz, mohon ditolong dengan dijawab secepatnya karena kami ingin ada kepastian. Kami berniat jika kami dapat rujuk kembali, kami ingin membentuk keluarga sakinah. Kami telah menyesal dan ingin kembali ke jalan Allah.

Terimakasih sebelumnya Pak Ustadz.

Asassalamu ‘alakikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan sangat menyesal kami memang harus mengatakan terus terang dan secara apa adanya kepada Anda dan istri, yaitu bahwa hubungan pernikahan anda berdua memang telah usai. Lantaran anda sudah menceraikannya, baik pada masa lalu yang anda sebutkan berkali-kali, maupun karena kiriman SMS dan dipertegas lagi dengan pembicaraan lewat telepon.

Kiranya semua itu sudah cukup secara syar’i memisahkan serta membubarkan pernikahan anda berdua. Di mata Allah SWT, Anda berdua sudah bukan lagi suami istri. Bahkan anda pun telah menyampaikan talak 3 meski hanya lewat SMS.

Kami menyarankan sekarang ini anda sudah terlanjur basah, maka sebaiknya memang tidak perlu lagi berpikir untuk rujuk kembali. Pertengkaran anda berkali-kali itu sudah cukup menjadi bukti bahwa perjalanan pernikahan anda sudah tidak mungkin lagi diteruskan.

Barangkali sudah saatnya anda berpikir sekarang ini untuk menikah lagi dengan wanita lain. Demikian juga mantan istri anda, sebaiknya dia melupakan saja kenangan pahit hidup bersama anda selama ini dengan cara menikah dengan laki-laki lain. Barangkali Allah memang punya kehendak yang tidak terpikirkan oleh kita. Dan barangkali di balik semua itu ada hikmah rahasia yang terpendam dan tidak pernah terkuak kecuali setelah terjadi.

Sekarang ini di depan anda terbentang jalan lapang, carilah wanita shalihah yang sesuai dengan karakter anda. Jadikan pengalaman pahit selama ini sebagai guru yang paling baik buat pernikahan kedua anda. Lupakan saja semua jalan hidup anda selama ini dan kubur dalam-dalam.

Demikian juga dengan istri anda, sebaiknya dia segera mencari calon suami yang shalih dan cocok dengan karakternya. Agar kehidupan berikutnya akan menjadi lebih baik. Dan sebaiknya dia melupakan anda sekarang ini. Semua kenangan itu sudah waktunya untuk dihapus dengan berumah tangga baru lagi.

Sebab yang terjadi di antara anda berdua secara hukum syariah memang sebuah jalan satu arah yang tidak ada arah untuk berputar kembali. Bahwa anda selama ini kurang memahami masalah hukum nikah dan berkali-kali menceraikan istri, tidak bisa dijadikan alasan dari tidak berlakunya perceraian di antara anda berdua.

Bahwa secara hukum negara hubungan anda dianggap masih belum cerai, lupakan saja. Sebab kalau kita mau jujur dengan syariah Islam, yang menentukan cerai atau tidaknya bukan pengadilan agama atau negara, melainkan apa yang terniat di hati suami pada saat mengucapkan kata cerai kepada istrinya. Tidak ada bedanya, apakah ucapan itu main-main atau serius. Juga tidak ada pengaruhnya, apakah seseorang paham konsekuensinya atau tidak, tetapi yang jelas secara syar’i sudah terjadi. Ikatan perkawinan itu telah terurai tanpa pernah bisa tersambung lagi.

Kecuali…

Kecuali Allah SWT Yang Maha Tahu dan Maha Mengatur berkehendak lain di masa yang akan datang. Misalnya. siapa tahu mantan istri anda itu suatu ketika dicerai oleh suami barunya. Setelah habis iddahnya, lalu bertemu dengan anda kembali, maka saat itu nanti anda dimungkinkan secara syar’i untuk menikah kembali.

Tapi sekarang ini rasanya masih terlalu mengada-ada untuk berpikir kesana. Meski bukan tidak mungkin.

Semoga Allah SWT menerangi jalan hidup anda. Manfaatkan kesempatan kedua kali ini untuk anda jalani hidup dengan sebaik-baiknya, di bawah naungan cahaya Allah. Amien Ya Rabbal ‘alamin.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alakikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.