Pak ustaz, saya ingin bertanya. Saat ini saya menjalin hubungan jarak jauh dengan seseorang yang insya Allah niat kami baik. Terkadang kami ngobrol lama di telpon dan kadang-kadang dia merayu saya dan saya tanpa sengaja menjadi " basah." Yang menjadi pertanyaan, perlukah saya mandi wajib dan sah kah sholat saya?
Atas jawabannya diucapkan terimakasih
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau yang anda maksud dengan basah adalah keluar mani, atau biasa disebut dengan ejakulasi, maka anda wajib mandi janabah. Karena salah satu yang mewajibkan mandi janabah adalah keluarnya mani (sperma), oleh sebab apapun. Baik karena hayalan, onani, sakit atau hubungan seksual halal dan haram. Kesemuanya mewajibkan mandi janabah.
Tetapi kalau yang terjadi bukan ‘basah’ karena ejakulasi dan bukan sperma yang keluar, melainkan cairan bening sebelum keluarnya mani, maka hal itu tidak mewajibkan mandi janabah. Yang keluar adalah wadi, bukan mani.
Ciri wadi sangat berbeda dengan mani. Di antara perbedaannya adalah bahwa wadi itu berbentuk bening, tidak kental seperti mani. Wadi itu tidak keluar dengan memancar, melainkan keluar merembes perlahan. Wadi keluar tidak disertai lazzat (kenikmatan), sedangkan mani keluar diiringi dengan kenikmatan. Wadi apabila telah kering tidak meninggalkan bekas seperti lilin (kerak), sedangkan mani meninggakan bekas seperti lilin.
Namun para ulama mengataka bahwa mani itu tidak najis, sehingga meski ada sisa di pakaian, tidak ada kewajiban untuk mencucinya. Sebab diriwayatkan bahwa dahulu nabi Muhammad SAW pernah shalat dengan pakaian yang masih ada sisa mani yang telah kering.
Sedangkan wadi hukumnya najis. Sehingga bila membasahi celana, wajib disucikan dengan cara mencuci bagian najis itu dengan air, hingga hilang warna, rasa dan aroma najisnya.
Telepon Mesra
Lepas dari hukum najisnya, telepon mesra yang anda lakukan itu mungkin saja dimaklumi dengan alasan tertentu, asalkan dengan isteri sendiri. Misalnya, karena tugas yang jauh dan tidak mungkin bertemu. Untuk mengobati kangen antara suami isteri, mereka boleh saling bertukar kabar dengan mesra.
Namun bukan berarti boleh melakukan onani, karena banyak dari para ulama punya pandangan yang tidak membolehkannya. Meski tetap ada sebagian yang membolehkannya dengan syarat kondisi tertentu.
Namun saat ‘telepon mesra’dilakukan bersama dengan wanita yang bukan isteri, maka seharusnya tidak dilakukan. Apalagi kalau sampai terjadi ejakulasi segala. Selain terkena hukum larangan untuk berkhalwat, juga memberi dampak yang tidak sesuai dengan susila dan moral. Dan cara seperti ini sudah termasuk wilayah zina yang haram didekati.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc