Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, saya dan suami pernah berhubungan seksual tapi saya masih berpakaian lengkap sedangkan suami tidak. Yang ingin saya tanyakan, wajibkah kami berdua mandi janabah? Terima kasih ustadz dan saya sangat mengharapkan jawaban dari ustadz.
Wassalamu’alaikum,
Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Minimal ada 6 hal yang mewajibkan mandi janabah. Yaitu:
- Keluarnya mani
- Hubungan seksual
- Meninggal
- Mendapat haidh
- Mendapat nifas
- Melahirkan anak
Dari keenam hal yang mewajibkan mandi itu, pertanyaan anda berkisar pada 2 hal pertama. Karena itu kami fokuskan jawabannya pada 2 hal tersebut.
A. Keluarnya Mani/Sperma
Keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah, baik dengan cara sengaja atau tidak. Yang secara sengaja misalnya adalah onani, hubungan seksual, percumbuan dan lainnya, sedangkan yang tidak sengaja seperti mimpi.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR Bukhari dan Muslim)
Sedangkan air mani itu sendiri punya ciri khas yang membedakannya dengan wadi dan mazi:
- Dari aromanya, air mani memiliki aroma seperti aroma ‘ajin (adonan roti). Dan seperti telur bila telah mengering.
- Keluarnya dengan cara memancar, sebagaimana firman Allah SWT: من ماء دافق
- Rasa lezat ketika keluar dan setelah itu syahwat jadi mereda.
Jadi meski hubungan seksual anda masih belum benar-benar menanggalkan semua pakaian, tapi kalau sudah keluar mani, wajiblah bagi anda untuk mandi janabah.
B. Bertemunya Dua Kemaluan
Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima’). Dan para ulama membuat batasan: dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan. Termasuk juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita ataupun dubur laki-laki, baik orang dewasa atau anak kecil. Baik dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi, di luar larangan perilaku itu.
Hal yang sama berlaku juga untuk wanita, di mana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki, baik dewasa atau anak kecil, baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati, termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya. Semuanya mewajibkan mandi, di luar masalah larangan perilaku itu.
Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun tidak sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله ِ صلى الله عليه وسلم قال: إذا التقى الختانان أو مس الختان الختان وجب الغسل فعلته أنا ورسول الله فاغتسلنا
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi. "
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدهَا, فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ – وَزَادَ مُسْلِمٌ, " وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ "
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib mandi. (HR Muttafaqun ‘alaihi). Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Meski pun tidak keluar mani."
Meski pun aktifitas seksual ini belum lagi sampai mengeluarkan mani, namun begitu kemaluan laki-laki membenam ke dalam faraj, sudah wajib atasnya mandi janabah.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.