Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya sebagai berikut:
1. Apakah bila suami isteri bertengkar, dan suami mengatakan kata "cerai" sebanyak 3 kali dan perkataan itu diucapkan dalam kedaan emosi atau mungkin tidak sadar maka itu sudah dianggap talak 3 jatuh kepada isteri dan detik itu juga haram bagi suami untuk menggauli isterinya. Dan bila suami isteri tadi hendak baikan lagi maka si isteri harus menikah dulu dengan laki-laki lain.
2. Mohon sedikit penjelasan mengenai surat al-Baqaroh ayat 230, tentang talak tiga, dikaitkan dengan pertanyaan di atas.
3. Kenapa wanita harus menunggu masa id’ah atau suci 3 kali?
Demikian pertanyaan saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Beda cerai dengan talak adalah kalau cerai itu bahasa Indonesia, sedangkan talak itu bahasa arab. Namun dari segi pengertian, hukum dan konsekuensi, antara keduanya tidak ada bedanya. Talak dan cerai memang satu hal yang sama, kecuali hanya masalah bahasa.
Jatuhnya talak atau cerai cukup dengan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh suami. Tidak perlu ada yang mendengarkannya, saksi atau pengakuan dari pemerintah, bahkan isteri tidak dengar sekalipun, bila suami sudah mengatakan untuk mencerai isterinya, maka jatuhlah cerai kepada isterinya. Dan kalau syarat sahnya talak itu bukan dalam keadaan emosi, maka nyaris semua talak itu selalu jatuh dalam keadaan emosi.
Berbeda dengan hasil kompilasi hukum Islam di negeri ini, di mana cerai itu membutuhkan keputusan pengadilan agama. Selama palu pak hakim belum diketukkan dan surat keputusan cerai belum keluar, maka hubungan suami isteri dianggap masih berlangsung oleh hukum buatan manusia ini. Padahal boleh jadi suami sudah mengucapkan lafadz cerai sehari tiga kali, persis orang minum obat.
Sedangkan di mata Allah SWT, begitu seorang suami mengucapkan lafadz cerai, talaq, firaq dan padanannya dalam semua bahasa, maka saat itu juga terjadilah hukum baru, yaitu suami telah menjatuhkan satu talaq pada isterinya.
Namun selepas dari mengucapkan lafadz talak ini, bukan berarti pasangan itu langsung terputus hubungannya. Sebab masih ada rujuk yang juga bisa dilakukan saat itu juga. Jadi baik talak atau rujuk, keduanya bisa dilakukan secara singkat, langsung dan berlaku saat itu juga.
Seperti yang berlaku pada talak, maka di dalam rujuk pun tidak dibutuhkan saksi, pengakuan dari orang lain atau bahkan surat dari pengadilan agama. Ketika seorang suami menyesal telah mengucapkan lafadz talak kepada isterinya, saat itu juga dia bisa melakukan rujuk. Bahkan para ulama mengatakan bahwa rujuk itu tidak membutuhkan lafadz khusus, cukup suami mendatangi isterinya di ‘dalam kamar’, maka rujuk sudah terjadi.
Namun rujuk yang seperti ini hanya boleh dilakukan di dalam masa ‘iddah. Bila masa ‘iddah itu sudah berlalu, rujuk hanya boleh dilakukan dengan cara menikah ulang dari semula. Tentu dengan ijab qabul, mahar, wali yang sah serta tidak lupa dengan 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
Tinggal pertanyaanya, berapa lama masa ‘iddah seorang isteri yang dicerai suaminya?
Jawabannya ada di dalam surat Al-Baqarah ayat 228.
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah:228)
Ada dua versi penafsiran para ulama tentang quru’ yang dimaksud. Pertama, dan ini yang lebih kuat, yaitu masa suci dari haidh. Kedua, lama masa haidh itu sendiri.
Jadi selama tiga kali quru’ atau tiga kali suci dari haidh, seorang isteri yang dicerai suaminya masih boleh dirujuk cukup di ‘dalam kamar’, tidak perlu menggelar akad nikah ulang. Namun bila telah selesai tiga kali suci dari haidh, apa boleh buat, kalau suami mau balik lagi, dia harus menyiapkan akad nikah seolah menikah baru lagi.
Maksud Talak Tiga
Setiap pasangan suami isteri punya jumlah talak sebanyaktiga kali. Maksudnya, antara mereka berdua diberikan kesempatan terjadi talak hanya 3 kali saja seumur hidup. Baik dengan jeda atau tanpa jeda. Maksudnya tanpa jeda adalah talak yang langsung rujuk sebelum habis masa ‘iddah. Sedangkan maksud dengan jeda adalah talak yang dibiar hingga habis masa ‘iddah isteri, lalu mereka menikah lagi.
Bila suami menjatuhkan talak, disebut dengan talak satu.Dengan demikian, satu lapisan talak terkelupas, hubungan mereka segera berakhir kalau tidak segera rujuk selama masa 3 kali quru’. Selama masa ‘iddah itu, suami masih wajib memberi nafkah termasuk masih diharus bagi isteri untuk tinggal di rumah suaminya. Kalau suami tidak merujuknya, maka putuslah hubungan suami isteri di antara mereka.
Namun mereka masih boleh menikah lagi, hanya yang perlu dicatat, skor talak mereka hanya punya tersisa dua talak lagi.
Dia harus menjaga baik-baik kedua talak yang masih tersisa itu, agar jangan sampai kehilangan ketiga-tiganya. Sebab kalau sampai kehilangan tiga-tiganya, maka tidak ada lagi kesempatan buat suami isteri itu untuk rujuk lagi. Kecuali dengan adanya muhallil, yaitu isteri yang ditalak tiga (kali) itu menikah dengan laki-laki lain, dengan niat untuk membina rumah tangga selamanya. Namun bila suatu saat atas kehendak Allah SWT, suami barunya itu menceraikannya tanpa merujuknya lagi hingga selesai masa ‘iddahnya, barulah suami yang pertama berhak untuk menikahi dari semula.
Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.