Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, saya seorang perempuan berusia 25 th. Saya sekarang sudah mempunyai calon suami dan ingin segera menikah. Kami sama-sama sudah bekerja dan siap lahir batin untuk menikah. Akan tetapi pihak keluarga menghendaki agar kita menikah satu tahun lagi agar kita bisa menabung dulu, karena keluarga menginginkan pesta pernikahan yang meriah. Pertanyaannya, bagaimana kalau kita menikah siri terlebih dahulu dengan wali hakim, karena keluarga tinggalnya jauh dan agar kita tidak semakin banyak berbuat dosa. Apakah sah bila menikah dengan wali hakim karena ayah saya sudah meninggal dunia?
Terima kasih atas jawabannya,
Wassalamu’alaikum warhmatullahi wabarakatuh
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menikahnya seorang wanita dengan wali yang bukan walinya adalah sebuah dosa dan kejahatan. Sebab adanya wali yang syar’i itu merupakan syarat mutlak dari dihalalkannya kemaluan wanita.
لقول النبي صلى الله عليه وسلم: "أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل"أخرجه أحمد وأبو داود
Nabi SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Apabila ayah kandung anda sudah wafat, maka anda tidak bisa seenaknya sendiri mencari wali bagi diri anda. Bahkan seorang hakim diharamkan untuk memotong kompas begitu saja. Sebab daftar urutan wali setelah ayah itu sudah ditetapkan dalam Allah SWT. Tidak ada hak bagi siapa pun termasuk hakim untuk menikahkan wanita, selama masih ada walinya.
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan daftar orang-orang yang bisa menjadi wali secara urut, yaitu:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3 Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Mazhab Asy-Syafi`iyyah cenderung mensyaratkan bahwa daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wawli pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.
Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.
Dalam kondisi di mana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali.
Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.
Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.
Adapun hakim hanya berfungsi manakala seorang wanita memang sebatang kara, tidak punya sanak saudara dan famili. Atau satu-satunya yang muslim di tengah keluarga yang non muslim. Maka di situlah hakim mendapat kewenangan sebagai representasi dari pemerintah yang sah. Namun bila masih ada wali yang sah, hakim itu berdosa bila menikahkan wanita begitu saja.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.