Ass.
Pak Ustaz yang dirahmati Allah, saudara saya punya masalah tentang wali pernikahan. InsyaAllah dalam beberapa bulan ini saudara saya akan melangsungkan pernikahan, tetapi ada kendala di pihak perempuannya. Dalam masa khitbah kurang lebih 10 bulan yang lalu pihak keluarga perempuan tidak ada masalah, tetapi setelah empat bulan yang lalu keluarganya terkena masalah, yaitu ayahnya terjerat menjadi salah satu tersangka dalam kasus tertentu sehingga harus ditahan di kepolisian. Beberapa hari yang lalu dilakukan vonis oleh hakim 1,5 tahun kurungan. Otomatis niat melaksanakan pernikahan menjadi tertunda.
Mungkin sih bisa dilakukan permohonan untuk menjadi wali pada saat pernikahan, tapi melihat berbagai hal, itu masih dipertimbangkan. Pertanyaannya, bolehkan dalam hal ini wali bisa diwakilkan oleh yang berhak menjadi wali (kakek atau yang lainnya)? Mohon keterangan yang jelas, bila perlu solusi alternatif yang lain. Syukran Jazakallahu Khaoiron katsiro.
Wass.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Masalah yang anda tanyakan itu insya Allah bisa terjawab dengan mudah dalam hukum syariah. Dan ketidak-mungkinan sang ayah untuk hadir dalam pernikahan puterinya, tidak akan menghalangi terlaksananya akad nikah itu.
Semua itu dimungkinkan dengan adanya hukum tawkil, yaitu kebolehan seorang wali mewakilkan wewenangnya kepada orang lain dalam menikahkan puterinya. Dalam hal ini, yang menjadi syarat untuk kebolehannya hanyalah adanya pemberian wewenang secara sah, dari pihak ayah kepada orang yang ditunjuk.
Sebab bila orang lain tiba-tiba mengajukan diri menjadi wali, tanpa izin dan pemberian wewenang dari ayah kandung si gadis, maka perwakilan wali itu tidak sah. Akibatnya, akad nikah juga tidak sah bila tetap dilaksanakan.
Sedangkan apakah orang yang ditunjuk untuk mewakilkan sang ayah itu harus berstatus masih famili atau tidak, tidak menjadi syarat. Artinya, siapapun orangnya, asalkan muslim, akil, baligh dan adil, bisa saja ditunjuk untuk menjadi wakil seorang wali dalam menikahkan anak gadisnya.
Maka dengan demikian, seandainya ayah di gadis tidak mendapatkan izin keluar sebentar dari rumah tahanan, karena satu dan lain hal, beliau bisa mewakilkan wewenangnya sebagai wali nikah kepada orang lain. Dan pernikahan tetap bisa berlangsung di tempat yang telah direncanakan, tidak perlu dilangsungkan di dalam rumah tahanan.
Walahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Ahmad Sarwat, Lc.