Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz yth., saya ingin menanyakan soal menzihar isteri yang disebut di surat al-Mujadalah. Apa maksudnya? Di tafsir dikatakan bahwa makna menzihar adalah mengatakan, "Kau seperti punggung ibuku," yang maknanya mengharamkan berjima’ dengan isterinya, lagi menurut kebiasaan orang Arab saat itu. Lalu dalam masyarakat kita, yang bagaimanakah menzihar isteri itu:
1. Seorang suami yang mengatakan pada isterinya, "Kamu mirip ibuku."
atau
2. Seorang suami yang mengatakan pada isterinya, "Aku tidak mau tidur denganmu lagi," atau, "Haram tidur denganmu lagi," atau yang serupa dengan itu.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istilah zhihar berasal dari kata zhahru yang artinya punggung. Sedangkan makna zhihar secara istilah adalah perkataan seorang suami kepada isterinya dengan lafadz, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku." Atau perkataan lain yang sepadan dengannya di mana intinya mengharamkan dirinya dari menggauli isteri sebagaimana mengharamkan ibu sendiri atau saudara yang mahram.
Zhihar ini punya konsekuensi hukum yaitu haramnya seorang laki-laki untuk menggauli isterinya, sampai dia mencabut kembali apa yang telah diharamkan. Sebab dia telah menyamakan keharaman menggauli isterinya sebagaimana keharaman dirinya menggauli ibunya sendiri.
Landasan syariahnya adalah firman Allah SWT:
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang menzihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mujadalah: 2-3)
Hukum zhihar ini haram, karena Allah SWT menyebutkan di dalam ayat 2 surat ini sebagai: mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sebelum dia mencabut kembali kata-katanya, maka isterinya haram baginya untuk digauli. Dan mencabut kembali kata-kata zhihar itu ada kaffarah yang hukumnya wajib juga untuk dikerjakan.
Adapun kaffarah atau denda dari zhihar ini yang menandakan seseorang mencabut kembali kata-katanya ada beberapa bentuk:
- Membebaskan budak yang selamat dari ‘aib.
- Puasa dua bulan berturut-turut.
- Memberi makan 60 orang miskin dengan masing-masing sebanyak dua porsi makan.
Wallahu a’lam bishshawab, wasssalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.