Assalamualaikum wr. Wb
Begini pak ustad. saya dulu menikah karena kecelakaan. Dan untuk menutupi aib nikah waktu ituada kandungan 2 bulan. saya sekarang bermasalah serius dengan isteri saya dan dia meminta cerai. Tapi saya tidak menginginkannya. setelah saya baca-baca buku perlu nikah lagi karena nikah waktu itu ada kandungannya jadi tidak syah katanya dan kedua-duanya harus dalam keadaan bertobat.
Kalau nikah yang kedua tidak bertobat dahulu kedua-duanya apakah pernikahannya akan syah?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Barangkali kali pemahaman yang anda dapat perlu sedikit diluruskan agar tidak terjadi salah paham.
Sebenarnya keharaman menikahi wanita yang sedang dalam hamil hanya berlaku buat laki-laki yang tidak menghamilinya. Misalnya, hamil karena berzina dengan A lalu yang menikahinya malah si B. Ini jelas haram, karena seseorang diharamkan menyirami tanaman yang sudah disirami orang lain.
Sedangkan bila yang menikahinya justru laki-laki yang menghamilinya, maka pernikahan itu sah dan tidak perlu diulang lagi. Sebab yang menyiraminya adalah dirinya sendiri. Dari mana datangnya keharaman?
Di sisi lain, kalau pernikahan saat kehamilan dianggap tidak sah, berarti selama ini anda berdua tetap terus berzina, sebagai pasangan suami isteri. Tentu logika ini sangat bertentangan dengan akal dan syariah.
Mana mungkin agama Islam membolehkan sepasang laki dan perempuan hidup serumah tanpa ikatan pernikahan yang sah?
Maka kita tidak boleh mengatakan bahwa pernikahan anda berdua dahulu tidak sah, apalagi sampai harus diulang. Yang benar adalah bahwa pernikahan anda bila terpenuhi rukun dan syaratnya tentu sah 100%, baik dalam pandangan agama, apalagi dalam pandangan hukum lokal (baca:kompilasi hukum Islam) di Indonesia.
Adapun terjadinya perselisihan antara anda berdua sebagai pasangan suami isteri, atau keinginan isteri anda untuk minta cerai, sama sekali tidak ada kaitannya dengan sah atau tidaknya pernikahan. Ada begitu banyak faktor lain yang berpengaruh di dalam sebuah perselisihan rumah tangga. Tapi yang jelas bukan karena pernikahan itu tidak sah.
Maka silahkan selesaikan masalah perselisihan di antara anda berdua dengan cara yang baik. Mengalah di awal biasanya seringkali menjadi jalan terbaik untuk bisa mendapatkan kesuksesan di kemudian hari.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc