Assalamu’alaikum wr. wb.
Langsung saja Ust. Saya ada permasalahan dalam keluarga. Karena konflik dan pertengkaran yang terjadi antara saya dan isteri, setiap marah isteri selalu minta talak. Pada awalnya saya tidak memperdulikannya, namun saya kadang emosi dan marah, sehingga pernah saya mengatakannya secara tegas dan jelas, bahwa saya telah mentalaknya. Namun kemudian saya isteri malah menangis karena merasa telah diceraikan, sehingga akhirnya saya pun kasihan, dan saya merasa tidak ingin meninggalkan isteri saya.
Bagaimana hukumnya yang demikian, apakah sah telah jatuh talak itu? walaupun misalnya kita mengucapkannya karena terdorong emosi. Apakah kalau sah berarti untuk rujuk lagi kita harus memperbaharui pernikahan kembali?
Mohon jawabannya Ustadz. Saya sangat mengharapkannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ketika anda mengatakannya dengan tegas dan jelas bahwa Anda telah menceraikan isteri Anda, maka di mata Allah SWT tidak ada lagi tempat untuk mengelak. Bahkan meski sebenarnya saat mengucapkannya, Anda sama sekali tidak berniat untuk mentalaknya. Atau hanya sekedar menggeretak atau karena emosi sesaat.
Namun di sisi Allah SWT, ucapan Anda telah tercatat sebagai talak yang bersifat resmi, sah dan berkekuatan hukum tetap. Anda tidak bisa lagi mencabutnya, mengubahkan atau pun meralatnya lagi. Sekali Anda ucapkan, maka jatuhlah talak satu anda kepada isteri Anda.
Demikian para ulama telah sepakat atas masalah talak kepada isteri. Khususnya ketika lafdz talak itu diucapkan secara sharih (tegas dan jelas).
Lain halnya bila lafadz itu diucapkan tanpa ketegasan, maka kembali kepada niatnya atau kepada kebiasaan yang berlaku. Seperti ucapan seorang suami kepada isterinya, "Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu." Ucapan ini belum langsung menjatuhkan talak, kecuali dikaitkan dengan niat suami saat mengucapkannya. Bila niatnya mentalak, atau kebiasaan (‘urf) yang berlaku di komunitasnya berarti talak, jatuhlah talak satu. Tapi bila niat atau ‘urf-nya bukan talak, maka tidak jatuh talak.
Bila Telah Jatuh Talak
Tapi anda tidak usah teralu risau dulu, sebab anda berdua punya cadangan talak tiga kali. Bila sudah anda jatuhkan satu kali, anda sebenarnya masih punya dua lagi yang tersisa.
Untuk sebelum habis masa ‘iddah isteri anda, segeralah dirujuk kembali. Caranya tidak perlu dengan menikah ulang. Menikah ulang hanya bila telah expire masa ‘iddahnya. Namun bila masa ‘iddah masih ada, cukup dirujuk saja. Dan hubungan suami isteri anda berdua terjalin kembali.
Cara rujuk sebelum habis masa iddah
Caranya cukup dengan niat di dalam hati. Tidak wajib diucapkan bahkan tidak perlu datang ke pengadilan agama. Bahkan seandainya anda menyentuh dan menggauli begitu saja isteri anda, cukuplah tindakan itu sebagai rujuk.
Asalkan anda melakukannya sebelum habis masa ‘iddahnya. Lama masa iddah bagi seorang wanita yang ditalak suaminya adalah 3 kali masa suci dari haidh. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah: 228)
Misalnya anda mentalak isteri anda pada saat dia sedang suci dari haidh, maka masa ‘iddahnya habis bila isteri anda kemudian mendapat haidh, lalu suci lalu mendapat haidh lagi lalu suci lagi. Begitu suci dari haidh yang ketiga, habislah sudah masa iddahnya.
Bila anda ingin merujuknya, terpaksa harus dengan nikah dari semula. Dengan 2 saksi, mahar, wali dan tentunya ijab kabul. Tapi sisa talak yang anda miliki tetap berkurang, jadi tinggal 2 saja. Dalam hal ini tidak ada bedanya, apakah anda merujuknya sebelum atau sesudah selesai iddah, anda kehilangan satu talak.
Masih tersisa dua talak lagi yang harus anda jaga baik-baik. Sebab bila sampai anda jatuhkan sekali lagi, lalu rujuk, tinggal satu. Kalau yang tinggal satu dijatuhkan lagi, habislah kesempatan anda berdua untuk menjadi suami isteri. Bahkan untuk yang ketiga kalinya, sudah tidak ada lagi masa iddah yang lamanya tiga kali masa suci. Saat itu juga anda benar-benar putus total dengan isteri tanpa ada kemungkinan kembali lagi selamanya. Ingat, selamanya.
Kecuali…
Kecuali bila isteri anda menikah dengan laki-laki lain dengan niat untuk menikah selama-lamanya. Bukan niat dengan niat main-main atau sekedar menghalalkan kembali kepada anda.
Selama suaminya yang baru itu tidak menceraikannya, maka mustahil bagi anda untuk bisa kembali lagi kepadanya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.